Suara.com - Mahfud MD secara resmi mengumumkan mundur dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) pada hari ini Rabu (31/1/2024).
Calon Wakil Presiden Nomor Urut 03 ini akan segera memberikan surat resign-nya kepada Presiden Joko Widodo secara langsung.
Hal itu disampaikan Mahfud melalui live streaming di sela-sela kunjungannya di Lampung Tengah, Rabu (31/1/2024).
"Saat ini saya berada di Pura Ulundano, Lampung. Pura ini ada di tengah Danau Tirta Gangga, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah. Nah, hari ini saya ingin menjawab semua pertanyaan siang malam sejak tangga 23 Januari itu saya menginformasikan dari Lampung juga bahwa saya membenarkan Pak Ganjar Pranowo bahwa paslon itu supaya mundur, termasuk Pak Mahfud," kata Mahfud.
Ia mengatakan, dirinya sudah sejak lama bersepakat dengan capresnya Ganjar untuk mundur dari jabatannya tersebut.
"Saya katakan saya memang sudah lama bersepakat dengan Pak Ganjar untuk mundur, tapi nunggu momentum. Momentum itu apa? Momentum itu, ya, satu momen, situasi yang tepat dan itu harus disusun melalui pembicaraan-pembicaraan saya dengan Mas Ganjar, dengan partai-partai pengusung, yang bekerja sama mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud," tuturnya.
Menurutnya ia juga sudah berbicara dengan pihak Istana. Mahfud sendiri masih membawa surat resign-nya tersebut dan akan disampaikan langsung ke Jokowi ketika bertemu.
Maka hari ini saya sudah membawa surat untuk Presiden, untuk disampaikan ke Presiden langsung tentang masa depan politik saya yang belakangan ini menjadi perbincangan publik, dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapatkan jadwal ketemu dengan Presiden," ujarnya.
"Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu, begitu saya ketemu langsung, saya sampaikan surat ini," sambungnya.
Baca Juga: Kembali Dapat Dukungan di Pilpres 2024, Cosplay Mitsuki Sambut Kedatangan Gibran di Bogor
Dengan mundurnya Mahfud, itu berarti dirinya harus bersiap kehilangan pendapatan atau gaji jadi seorang menteri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok menteri di Indonesia adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, total gaji menteri di Indonesia adalah sebesar Rp 18.648.000 per bulan. Angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.
Berikut adalah rincian komponen gaji menteri di Indonesia:
Gaji pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
Gaji dan tunjangan menteri di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Peraturan ini telah berlaku selama lebih dari 20 tahun dan belum pernah mengalami kenaikan.