Kalkulator Pajak Kirim Barang dari Batam ke Daerah Lain di Indonesia

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 31 Januari 2024 | 14:03 WIB
Kalkulator Pajak Kirim Barang dari Batam ke Daerah Lain di Indonesia
Kota Batam. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan pajak pengiriman barang dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dianggap sangat memberatkan oleh masyarakat setempat.

Tidak hanya warga Batam, sejumlah konsumen daring juga mengeluhkan kebijakan tersebut karena terlalu mahal. Bahkan, beberapa pelaku UMKM mengaku turun omzet karena kesulitan dalam mengirim barang.

Dikutip dari Batamnews, untuk mengirim barang seperti baju ke luar Batam juga dikenakan pajak. Status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) membuatnya berbeda dari daerah lainnya.

Pemerintah telah mengatur pengiriman barang dari Batam ke beberapa daerah di Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

Baca Juga: Harapan Raffi Ahmad soal Rencana Pemerintah Naikkan Pajak Hiburan

Untuk mengirim barang dari Batam ke daerah lain di Indonesia, terdapat beberapa perhitungan pajak yang harus dipertimbangkan. Berikut adalah penjelasan mengenai perhitungan pajak berdasarkan nilai barang yang dikirim:

  • Jika nilai barang kurang dari atau sama dengan 3 USD, akan dikenakan Bea Masuk (BM) sebesar 0%, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10%.
  • Jika nilai barang lebih dari 3 hingga 1500 USD, akan dikenakan Bea Masuk (BM) sebesar 7,5%, PPn sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0%.

Berikut adalah contoh perhitungan pajak untuk parfum dengan nilai 7 USD (diasumsikan 1 USD = Rp 15.000):

Harga parfum: Rp 105.000 Bea Masuk (BM): 7,5% dari harga parfum PPn: 10% dari harga parfum PPh: 0% dari (Harga Barang + Bea Masuk)

Untuk beberapa produk spesifik seperti tas, sepatu, produk tekstil, dan buku, diberlakukan tarif pajak khusus:

  • Tas: Bea Masuk (BM) sebesar 15-20%, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10%.
  • Sepatu: Bea Masuk (BM) sebesar 25-30%, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 7,5-10%.
  • Produk tekstil: Bea Masuk (BM) sebesar 15-25%, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 7,5-10%.
  • Buku: tidak dikenakan pajak.

Untuk informasi lebih rinci mengenai perhitungan pajak, disarankan untuk menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.

Baca Juga: Bukan Alphard Apalagi Xenia, Ini Jenis Mobil Idaman yang Paling Setia Mengisi Garasi Adian Napitupulu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI