Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memindahkan 78 perusahaan tercatat yang belum memenuhi persyaratan aturan free float ke Papan Pemantauan Khusus mulai 31 Januari 2024.
"Pemindahan perusahaan tercatat ke Papan Pemantauan Khusus memungkinkan BEI untuk melakukan suspensi efek terhadap mereka selama satu tahun berturut-turut. Apabila masa suspensi efek telah berlangsung selama dua tahun, BEI memiliki kewenangan untuk melakukan delisting," ungkap Pj Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, di Jakarta pada hari Rabu (31/1/2024).
Dengan adanya pemindahan perusahaan tercatat dan pemberlakuan Notasi Khusus, diharapkan semua pihak dapat dengan cepat mengetahui kondisi terkini dari perusahaan-perusahaan tersebut.
“Sebanyak 47 dari 78 perusahaan tercatat itu telah terlebih dahulu masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus karena kriteria lainnya,” ujar Kautsar, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ada yang Bilang Main Saham Haram, Begini Faktanya
Sebagai informasi, BEI memberi syarat kepada perusahaan tercatat melalui Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan No. I-A).
“Berdasarkan peraturan itu, perusahaan tercatat harus memenuhi persyaratan minimum free float dan jumlah pemegang saham,” ujar Kautsar.
Saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5 persen dari seluruh saham tercatat, bukan dimiliki oleh pengendali dan afiliasi dari pengendali perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau anggota direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan.
Berdasarkan Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, persyaratan itu adalah jumlah saham free float paling sedikit lima puluh juta saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat, serta jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik SID.
BEI telah memberikan masa relaksasi pemenuhan persyaratan free float dan Jumlah pemegang saham bagi perusahaan tercatat, yaitu selama dua tahun sejak diberlakukannya Peraturan No. I-A pada Desember 2021 sampai Desember 2023.
Baca Juga: IHSG Awal Pekan Dibuka Menguat, Simak Saham-saham Perbankan Ini