Suara.com - Pakar transportasi, Djoko Setijowarno menyebut, perlu peningkatan kualitas transportasi publik sebelum pemerintah mempertimbangkan peningkatan pajak untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin (BBM).
"Lebih baik fokus dulu pada perbaikan transportasi publiknya. Tanpa itu, segala usaha akan sia-sia," ujarnya pada Senin (29/1/2024) lalu.
Sebelumnya, ia memang mengapresiasi langkah pemerintah dalam penggunaan transportasi umum. Namun, ia prihatin jika hal itu justru dimanfaatkan agar masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
"Pemerintah seperti memaksakan diri agar orang beli motor listrik. Menurut saya, seharusnya tidak seperti itu," kata pengamat dari Universitas Katolik Soegijapranata itu, kepada Antara.
Baca Juga: Pajak BBM Naik, Harga Pertamax Cs Bisa Meroket
Menurut dia, pemerintah sebaiknya mengambil contoh dari Kota Agats, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan, yang telah menggunakan kendaraan listrik sejak tahun 2007 karena keterbatasan akses terhadap bahan bakar bensin (BBM).
Pada tahun 2018, sekitar 1.280 motor listrik aktif digunakan oleh penduduk Agats, sementara penggunaan kendaraan berbahan bakar bensin sangat jarang atau bahkan hampir tidak ada. Kendaraan dengan BBM umumnya hanya digunakan oleh pihak kepolisian, sedangkan kendaraan bermotor seperti mobil hanya digunakan oleh rumah sakit sebagai ambulans atau mobil pemerintah.
Saat ini, jumlah kendaraan listrik telah mencapai lebih dari 4.000 unit. Yang menarik, tidak ada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di daerah tersebut, meskipun mayoritas penduduk menggunakan motor listrik. Masyarakat biasanya mengisi daya motor listrik mereka di rumah masing-masing.
Penggunaan motor listrik di Agats dikategorikan sebagai sepeda sehingga para pemiliknya tidak perlu memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) maupun surat izin mengemudi (SIM).
Penggunaan motor listrik di sana hanya membayar retribusi ke pemda setempat berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Selain itu ada juga Perda No. 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perbub No. 24 Tahun 2017 tentang Angkutan Darat dan Sungai.
Baca Juga: Sederet Kontroversi Ustaz Solmed: Kini Pamer Rumah Mewah sampai Dipantau Ditjen Pajak
"Kota Agats sudah memberikan contoh suatu wilayah yang mengalami kesulitan distribusi BBM tidak selalu mempertahankan tetap menggunakan kendaraan motor bakar. Kita punya kearifan lokal yang bisa ditiru, jangan semuanya berdasarkan standar Jakarta," kata Djoko.