Kronologi Pegawai Bank BUMN Tilep Uang Miliaran Nasabah: Iming-iming SUN

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 30 Januari 2024 | 14:34 WIB
Kronologi Pegawai Bank BUMN Tilep Uang Miliaran Nasabah: Iming-iming SUN
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Karyawan bank diamankan polisi karena dugaan penipuan dengan memalsukan Surat Utang Negara (SUN) untuk menggelapkan dana nasabah.

Karyawati bank asal Solok, Sumatera Barat itu diduga telah melakukan tindakan penipuan ini sejak tahun 2015, yang mengakibatkan enam korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp9 miliar.

Disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Kombes Alfian Nurnas, pelaku merupakan seorang analis di salah satu cabang bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Solok.

Perempuan berinisial SDS itu memiliki modus  menawarkan kepada para korban untuk mengelola dana mereka dengan imbal hasil yang tinggi menggunakan surat utang negara (SUN).

Baca Juga: Sukses Lewat 'Welcome to Samdalri', Shin Hye Sun Akan Tampil di 'Newsroom'

"Setelah para nasabah setuju untuk menginvestasikan dana sesuai dengan jumlah yang mereka inginkan, tersangka SDS kemudian menghasilkan dan menyerahkan Surat Utang Negara (SUN) yang ia cetak sendiri kepada para nasabah," ungkap Alfian dalam konferensi pers di Padang pada Senin (29/1/2024), seperti yang dilaporkan oleh Antara.

Penyerahan SUN tersebut merupakan upaya dari SDS untuk memberikan keyakinan kepada para nasabah bahwa dana mereka telah diinvestasikan.

"Namun kenyataannya, SUN yang diberikan tidak pernah diterbitkan oleh pemerintah. Setelah para nasabah tertarik dengan penawaran dari tersangka, mereka kemudian diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening tabungan," jelasnya.

Uang yang berasal dari para nasabah kemudian dialihkan ke rekening yang dapat diakses atau dimanfaatkan secara bebas oleh SDS.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi SDS, seperti mendirikan bisnis sepatu dan kosmetik.

Baca Juga: Minggu Depan Sri Mulyani Mau Terbitkan Surat Utang Senilai Rp36 Triliun

"Diduga uang yang berasal dari korban ini digunakan oleh tersangka untuk berlibur ke luar negeri, dan penangkapan pelaku dilakukan di Medan," tambah Alfian. Selain itu, polisi juga menyita sertifikat tanah yang dimiliki oleh SDS.

Tersangka dijerat dengan Pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara Juncto (Jo) Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI