Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir-akhir ini tampak asik membagikan bantuan sosial atau bansos kesejumlah masyarakat yang ia kunjungi. Bansos tersebut baik berupa sembako ataupun uang tunai.
Tapi yang menarik Jokowi membagikan bansos tersebut tanpa melibatkan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang merupakan penanggung jawab pemberian bansos.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menjelaskan, program bansos adalah amanat dalam UU APBN yang dibahas dan disetujui secara bersama-sama antara pemerintah dan DPR. Sehingga jika pemerintah menjalankan program bansos tersebut sama saja telah menggunakan uang APBN.
Sri Mulyani pun mencontohkan bansos terkait Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako atau Bantuan langsung Tunai (BLT) merupakan tanggung jawab Kementerian Sosial, sehingga seharusnya penanggung jawab dan eksekutornya adalah kementerian tersebut.
Baca Juga: Adian Napitupulu Pernah Tolak Permintaan Presiden Jokowi karena Tak Merasa Tampan
"PKH dan Kartu Sembako itu eksekutornya adalah Kementerian Sosial, jadi dalam hal ini Kementerian sosial yang menjelaskan PKH dan Kartu Sembako termasuk apakah ada tambahan atau modifikasi (program bansos) nanti Ibu Menteri Sosial yang menjelaskan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang dilihat secara daring melalui kanal Youtube Kemenkeu, Selasa (30/1/2024).
Sementara untuk bantuan pangan atau beras, penanggung jawabnya adalah Bapanas atau Badan Pangan Nasional, tapi data penerima yang ditujukan untuk program tersebut harus mengacu pada data yang telah disepakati. Dalam arti ini data bisa bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Regsosek dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Eksekutornya PKH dan Kartu Sembako adalah Kementerian Sosial, tapi kalau bantuan pangan berupa beras eksekutornya Bapanas tapi datanya harus sesuai dengan yang disepakati," katanya.