Suara.com - Jelang pesta demokrasi 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menjadi garda terdepan dalam pencoblosan. Total pendapatan KPPS selama bertugas mengorganisasi pemungutan suara di masing – masing lingkungan tempat tinggal pun layak diperhitungkan.
KPPS akan bertugas selama satu hari penuh di tanggal 14 Februari 2024. Mereka menyiapkan Tempat Pemungutas Suara (TPS), merekap data, serta ikut melakukan penghitungan suara di tempat mereka bertugas.
Dengan beratnya tugas dan tanggung jawab KPPS di hari pemilu, sudah selayaknya mereka mendapatkan kompensasi. Aturan mengenai gaji KPPS telah tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa gaji petugas KPPS Pemilu 2024 baru akan cair setelah masa kerja selesai yang berarti setelah bekerja satu bulan penuh. Dengan begitu, gaji KPPS Pemilu 2024 diharapkan akan cair di tanggal 25 Februari 2024 atau setelahnya.
Besaran gaji KPPS 2024 diketahui lebih besar dari tahun sebelumnya, berikut adalah rinciannya.
1. Ketua KPPS: Rp1.200.000 (Pemilu), Rp900.000 (Pilkada)
2. Anggota KPPS: Rp1.100.000 (Pemilu), Rp850.000 (Pilkada).
3. Satlinmas TPS: Rp700.000 (Pemilu), Rp650.000 (Pilkada).
Sementara itu, berikut adalah gaji bagi KPPS yang bertugas di luar negeri.
Baca Juga: Bertemu Sri Sultan HB X, Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf Tegaskan Netralitas dalam Pilpres 2024
1. Ketua KPPS: Rp6.500.000