Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memiliki sikap dan pandangan berbeda terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang bakal digelar 2 pekan lagi atau 14 Februari 2024.
Beda pandangan ini terkait masing-masing sikap, dimana Jokowi mengatakan bahwa Presiden boleh melakukan kampanye dan memihak, bahkan ketegasan itu ia kuatkan dengan membawa kertas besar yang menunjukan bukti pasal dalam UU Pemilu yang mengatur hal tersebut.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan, ini saya tunjukin (menunjuk kertas print berisi pasal UU Pemilu). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," kata Jokowi di Istana akhir pekan lalu.
Jokowi mengatakan pasal tersebut sudah jelas. Jokowi meminta pernyataannya tidak ditarik ke mana-mana.
Baca Juga: Ajak Tom Lembong Kampanye di Jogja, Cak Imin: Lagi Bersiap Hadapi Opung
"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," ucapnya.
Pandangan Jokowi ini sangat berbeda dengan Sri Mulyani, dimana dirinya menekankan sebuah netralitas dalam menghadapi pencoblosan. Pesan ini jelas dikatakan dirinya kepada para anak buahnya yang notabene adalan ASN.
Hal tersebut dikatakan Sri Mulyani saat memberikan arahan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan baru-baru ini.
Menurut Sri Mulyani sebagai ASN sudah menjadi keharusan jika menjaga netralitas.
"Tahun Pemilu jaga sikap kita, netralitas itu adalah sesuatu yang sudah menjadi keharusan," kata dia, dalam keterangannya dikutip Jumat (26/1/2024).
Baca Juga: Di Tengah Isu Mundur, Sri Mulyani Bangga dan Terharu ke Anak Buahnya
Menurut dia setiap ASN memiliki preferensi dalam setiap hajatan politik seperti Pemilu ini, namun dia menekankan hal tersebut harus rahasia.
"Anda bisa punya preferensi apa saja lakukan pada saat anda di kotak suara. Itu adalah value yang menunjukkan bahwa kita sebagai manusia diatur oleh undang undang dan diatur oleh tata krama," tuturnya.