Cek Data Non ASN di BKN Tahun 2024, Jangan Sampai Salah Link!

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 28 Januari 2024 | 09:20 WIB
Cek Data Non ASN di BKN Tahun 2024, Jangan Sampai Salah Link!
Ilustrasi PNS - Latihan Soal CPNS 2023 Materi SKD (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Kunjungi portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  • Pastikan data Anda telah didaftarkan oleh Admin Instansi.
  • Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
  • Klik "Lanjutkan".
  • Jika sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman pengisian data. Namun, jika belum, akan muncul notifikasi "Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi". Silakan laporkan ke instansi masing-masing.
  • Lanjutkan proses pembuatan akun dengan mengisi kolom-kolom yang diminta.
  • Tentukan password, pertanyaan keamanan, dan jawaban yang harus diingat dan dirahasiakan.
  • Unggah scan KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
  • Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.

Cetak Kartu Informasi Akun

  • Tenaga non ASN dapat mencetak Kartu Informasi Akun dengan mengklik "Cetak Informasi Pendaftaran" dan masuk ke akun yang sudah dibuat dengan mengklik "Lanjutkan Login Pendaftaran".
  • Kunjungi https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, masukkan NIK dan password untuk login.
  • Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file antara 100KB - 1MB.
  • Setelah mengunggah dokumen ijazah, lanjutkan dengan pengisian biodata.
  • Isi Riwayat Pekerjaan
  • Isi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan, yaitu hanya dari instansi tempat penempatan saat ini.

Resume Pendataan Non ASN

  • Setelah tenaga non ASN melengkapi riwayat pekerjaan, maka akan tampil halaman resume.
  • Periksa kembali semua data-data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.
  • Tandai kotak persetujuan dengan membubuhkan tanda ceklis dan klik "Akhiri Proses Pendataan".
  • Tenaga non ASN dapat mencetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI