Cek Data Non ASN di BKN Tahun 2024, Jangan Sampai Salah Link!

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 28 Januari 2024 | 09:20 WIB
Cek Data Non ASN di BKN Tahun 2024, Jangan Sampai Salah Link!
Ilustrasi PNS - Latihan Soal CPNS 2023 Materi SKD (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tenaga honorer non-ASN akan kembali didata demi kelengkapan dan kebutuhan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan demikian, para non-ASN akan semakin mendapatkan kejelasan status mereka pada tahun 2024.

Proses pendataan non ASN ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Peraturan ini menegaskan bahwa status kepegawaian di instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK, hingga tanggal 28 November 2023.

Pendataan ini berkaitan dengan informasi mengenai Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam Database BKN serta pegawai non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Langkah ini sejalan dengan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 yang mengatur tentang proses pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Sehingga, tenaga honorer dapat memeriksa kebenaran data pribadi mereka dengan memastikan bahwa informasi mereka telah terdaftar dan tercatat secara akurat melalui situs pendataan-nonasn.bkn.go.id

Selain itu, mereka juga memiliki kesempatan untuk melakukan pengecekan apakah mereka sudah terdaftar dalam pendataan non ASN atau belum.

Proses pendaftaran dan pengecekan ini dirancang untuk memberikan akses yang mudah dan tersedia bagi semua tenaga non-ASN/honorer di seluruh wilayah Indonesia.

Cara Verifikasi Data Non ASN di BKN

Syarat untuk Terdaftar dalam Pendataan Non ASN

Baca Juga: Tak Hanya Cerdas Akademik, Calon ASN Juga Wajib Lulus Kesehatan Mental

  • Menerima honorarium langsung dari APBN untuk Instansi Pusat atau APDB untuk Instansi Daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun melalui pihak ketiga.
  • Diangkat oleh pimpinan unit kerja paling rendah
  • Telah bekerja setidaknya selama 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Prosedur Pendaftaran untuk Pendataan Non ASN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI