Namun, I Nyoman selaku PPK tetap menyetujuinya sehingga pihak Kemenakertrans membayar 100 persen biaya proyek meskipun pekerjaan yang sebenarnya belum mencapai 100 persen.
"Kondisi faktual tersebut mencakup belum dilakukannya instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali, terutama yang menjadi dasar utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Arab Saudi," ungkap Alex.
Sebagai akibat dari perbuatannya, KPK menetapkan Reyna, I Nyoman, dan Karunia sebagai tersangka, dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.