Suara.com - Pengadaan sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) pada tahun anggaran 2012 diduga jadi ajang korupsi hingga merugikan negara RP17,6 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, kasus ini elibatkan Reyna Usman, mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2011-2015, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKB Bali.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa dugaan kerugian keuangan negara sebesar 88 persen merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 17,6 miliar,” kata Alex menyinggung laporan dari BPK pada Kamis (25/1/2024) lalu.
Kronologi Korupsi
Pengadaan sistem perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah program berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri.
Rekomendasi tersebut menyarankan agar data perlindungan TKI diolah untuk memastikan pengawasan dan pengendalian yang efektif.
Reyna, selaku Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kemudian mengajukan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk tahun 2012. Sebagai langkah selanjutnya, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenakertrans yang bernama I Nyoman Darmanta menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pada bulan Maret 2012, Reyna melakukan pertemuan bersama I Nyoman dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia, untuk membahas tahap awal proyek pengadaan tersebut.
Saat proyek dijalankan, Tim Pemeriksaan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menemukan sejumlah kesalahan yang membuat proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi awal, sebagaimana tercatat dalam surat perintah kerja. Ketidaksesuaian ini mencakup komposisi hardware dan software.