Nasib TKI: Berjuang Demi Sesuap Nasi, Anggaran Perlindungan Dikorupsi

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 26 Januari 2024 | 19:00 WIB
Nasib TKI: Berjuang Demi Sesuap Nasi, Anggaran Perlindungan Dikorupsi
Ilustrasi //pixabay.com
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadaan sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) pada tahun anggaran 2012 diduga jadi ajang korupsi hingga merugikan negara RP17,6 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, kasus ini elibatkan Reyna Usman, mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2011-2015, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKB Bali. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa dugaan kerugian keuangan negara sebesar 88 persen merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 17,6 miliar,” kata Alex menyinggung laporan dari BPK pada Kamis (25/1/2024) lalu.

Baca Juga: Ganjar Terima Keluhan Eks PMI soal Semrawutnya Pilpres 2024 di Hongkong: Surat Suara Tercoblos hingga Salah Alamat

Kronologi Korupsi

Pengadaan sistem perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah program berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri.

Rekomendasi tersebut menyarankan agar data perlindungan TKI diolah untuk memastikan pengawasan dan pengendalian yang efektif.

Reyna, selaku Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kemudian mengajukan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk tahun 2012. Sebagai langkah selanjutnya, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenakertrans yang bernama I Nyoman Darmanta menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pada bulan Maret 2012, Reyna melakukan pertemuan bersama I Nyoman dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia, untuk membahas tahap awal proyek pengadaan tersebut.

Baca Juga: TKI di Taiwan Dapat Surat Suara Pemilu 2024 Lebih Awal, Begini Kata KPU

Saat proyek dijalankan, Tim Pemeriksaan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menemukan sejumlah kesalahan yang membuat proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi awal, sebagaimana tercatat dalam surat perintah kerja. Ketidaksesuaian ini mencakup komposisi hardware dan software.

Namun, I Nyoman selaku PPK tetap menyetujuinya sehingga pihak Kemenakertrans membayar 100 persen biaya proyek meskipun pekerjaan yang sebenarnya belum mencapai 100 persen.

"Kondisi faktual tersebut mencakup belum dilakukannya instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali, terutama yang menjadi dasar utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Arab Saudi," ungkap Alex.

Sebagai akibat dari perbuatannya, KPK menetapkan Reyna, I Nyoman, dan Karunia sebagai tersangka, dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI