Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bakal mengkaji ulang soal tarif pajak hiburan yang naik 40-75%.
Luhut bilang kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) itu bisa menutup sekitar 20 juta lapangan kerja.
"Kasihan bisa tutup semua itu lapangan kerja kepada berapa berapa juta orang itu, 20 juta," kata Luhut di Kantor Kemenko Marves, Jumat (26/1/2024).
Asal tahu saja polemik pajak hiburan ini ditolak kalangan pengusaha, yang paling getol adalah Hotman Paris dan Inul Daratista yang memang memiliki bisnis sektor ini. Kedua tokoh itu pun hari ini Jumat (26/1/2024) menyatroni kantor Luhut untuk membicarakan masalah tersebut.
Baca Juga: Bahas Pajak Hiburan, Inul Tenteng Tas Branded Puluhan Juta saat Bertemu Luhut Binsar Pandjaitan
Aturan PBJT ini masuk dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Ia mengatakan saat ini sudah ada Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri terkait petunjuk pelaksanaan atas PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan UU HKPD. SE tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah dan meminta aturan tarif baru ini untuk ditahan.
Kekinian para pengusaha juga telah mengajukan Judical Review (JR) atas aturan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Luhut pun mempersilahkan hal tersbeut dilakukan.
"Kan semua punya hak, mau ke MK kalau masalah JR, jadi jangan dibilang melanggar konstitusi atau melanggar undang-undang, nggak melanggar, itu prosedur yang dibuat untuk men-challenge undang-undang yang ada," katanya.
Baca Juga: Geisz Chalifah Tantang Debat Luhut vs Cak Imin Digelar Terbuka, Berani Ga Opung?