Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Mahkamah Agung (MA) terus bekerja sama untuk menyelesaikan sengketa hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi LPS.
Hal ini menjadi lebih penting setelah disahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam undang-undang tersebut, terdapat ketentuan yang menggariskan bahwa LPS perlu mendapatkan pengaturan lebih lanjut terutama terkait kewenangan peradilan, khususnya dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan LPS, dan ini akan dilakukan oleh peradilan di bawah MA, seperti Pengadilan Niaga.
“LPS dan MA telah berkomitmen untuk tetap bersinergi memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat khususnya nasabah Indonesia. LPS bersama dengan MA juga berkomitmen untuk terus melakukan upaya permintaan tanggung jawab terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerugian pada bank dan mengakibatkan bank menjadi gagal dan ditutup,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (23/01/2023).
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, LPS dan MA kemudian menggelar Focus Group Discussion dan Kick Off Meeting Penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) Penyelesaian Sengketa Likuidasi, bertujuan antara lain membahas penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung terkait penyelesaian sengketa likuidasi berdasarkan ketentuan Pasal 50A dan 50B UU P2SK (Raperma Penyelesaian Sengketa Likuidasi) pada tanggal 23 - 24 Januari 2024, bertempat di Jakarta.
Baca Juga: LPS Award 2023 Kembali Digelar! Apresiasi Industri Perbankan dan Insan Jurnalis
Dalam kesempatan tersebut, juga dikemukakan hal mengenai penambahan kewenangan LPS dalam UU P2SK, baik LPS maupun MA berpandangan masih diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme upaya hukum atas keberatan nasabah yang simpanannya dinyatakan tidak layak bayar dan mekanisme penanganan sengketa dalam proses likuidasi bank di Pengadilan Niaga guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Untuk merumuskan mekanisme dan ketentuan terkait tindakan hukum terhadap keberatan nasabah yang simpanannya dianggap tidak dapat dibayar dan proses penyelesaian sengketa dalam likuidasi bank di Pengadilan Niaga, Mahkamah Agung Republik Indonesia membentuk Kelompok Kerja yang bertugas menyusun Peraturan MA tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi Serta Syariah Dalam Proses Likuidasi di Pengadilan Niaga.
Langkah ini diawali dengan Fokus Group Discussion (FGD) yang kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan Peraturan MA Penyelesaian Sengketa Likuidasi oleh Tim Teknis yang terdiri dari perwakilan MA dan LPS.