Suara.com - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024 atau 3 pekan lagi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan kepada para jajarannya agar menjaga netralitas.
Hal tersebut dikatakan Sri Mulyani saat memberikan arahan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan baru-baru ini.
Menurut Sri Mulyani sebagai ASN sudah menjadi keharusan jika menjaga netralitas.
"Tahun Pemilu jaga sikap kita, netralitas itu adalah sesuatu yang sudah menjadi keharusan," kata dia, dalam keterangannya dikutip Jumat (26/1/2024).
Baca Juga: Kurs Rupiah Makin Dekat Rp16.000 per Dolar AS, Apa Penyebabnya?
Menurut dia setiap ASN memiliki preferensi dalam setiap hajatan politik seperti Pemilu ini, namun dia menekankan hal tersebut harus rahasia.
"Anda bisa punya preferensi apa saja lakukan pada saat anda di kotak suara. Itu adalah value yang menunjukkan bahwa kita sebagai manusia diatur oleh undang undang dan diatur oleh tata krama," tuturnya.
Ajakan netralitas para ASN ini usai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut bahwa setiap orang memiliki hak untuk memihak dan berkampanye, termasuk bagi seorang Presiden.
Hal itu ditegaskan Jokowi saat ditanya tanggapannya mengenai menteri yang tidak ada hubungan dengan politik justru jadi tim sukses.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga: Isu Sri Mulyani Mundur Kian Kencang, Jokowi Bakal Terima Dampak Ini
Meski bisa ikut kampanye, Jokowi menegaskan presiden sekalipun tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau kampanye.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, boleh menteri juga boleh," kata Jokowi.
Hal senada ditegaskan Jokowi menanggapi pertanyaan bagaimana memastikan tidak ada konflik kepentingan pejabat negara yang ikut kampanye.
"Itu saja yang mengatur itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," katanya.