Sebagai contoh sepeda motor Ninja 250SL dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp. 32.800.000 (Kepemilikan Kedua, dengan Bobot Koefisien = 1). Kemudian hitung nilai pajak untuk jenis kendaraan tersebut.
Kemudian cara hitungnya dikenakan tarif pajak progresif karena kepemilikan kedua. Jadi pajak kendaraan bermotor 2.5% x 1 x 32.800.000 = 820.000 ditambah SWDKLLJ = 35.000. Maka total yang harus dibayar pemilik kendaraan adalah Rp855.000.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni