Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian ATR BPN Naik! Ini Rinciannya

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 25 Januari 2024 | 16:11 WIB
Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian ATR BPN Naik! Ini Rinciannya
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto memberikan atribut baru kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di The Ritz-Carlton Hotel Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (26/07/2022). (Instagram @/kementerian.atrbpn)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, tunjangan untuk kelas jabatan tertinggi meroket dari Rp29 juta menjadi Rp33 juta. Sebagai informasi Perpres terbaru mengubah besaran tunjangan yang sebelumnya berlaku pada 2020 lalu. 

Dengan aturan ini, Menteri ATR/BPN dipastikan akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sementara kategori pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan adalah pegawai yang tidak memiliki jabatan, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, dan pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Kendati demikian, bagi pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja akan dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Acuan tunjangan kinerja adalah tunjangan kinerja baru yang ditetapkan. Namun, jika tunjangan profesinya lebih besar maka yang akan dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya. 

Baca Juga: Bocoran Jadwal Seleksi CPNS 2024, Setahun Bisa Rekrutmen Tiga Kali

Berikut adalah rincian tunjangan jabatan yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/ BPN. 

1. Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
2. Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
3. Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
4. Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
5. Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
6. Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
7. Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
8. Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
9. Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
10. Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
11. Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
12. Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
13. Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
14. Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
15. Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
16. Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
17. Kelas jabatan 1: Rp2.531.250

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI