Suara.com - Profesor Keuangan Negara, Hamid Paddu, menegaskan bahwa penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) dalam pembelian elpiji 3 kilogram merupakan kebijakan yang tepat.
Menurutnya, mekanisme tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pendataan, tetapi juga sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar subsidi elpiji benar-benar dapat dinikmati oleh keluarga miskin.
"Dengan cara ini, program subsidi elpiji dapat tepat sasaran dan juga berperan sebagai alat pendidikan kepada masyarakat untuk memastikan bahwa bantuan fiskal benar-benar dinikmati oleh keluarga yang membutuhkan," ujarnya pada Rabu (24/1/2024).
Saat ini, subsidi yang selalu tidak tepat sasaran tentu memberatkan keuangan negara diperkirakan mencapai Rp10 triliun – Rp15 triliun, yang kebanyakan digunakan untuk subsidi gas melon justru dinikmati kalangan mampu.
Baca Juga: Buka Sambutan Debat Keempat, Mahfud MD Langsung Kritik Besarnya Subsidi Pupuk
"Kalau tidak (dibatasi), bobol terus kita punya anggaran," kata dia, dikutip dari Antara.
Guru besar Universitas Hasanuddin, Makassar, tersebut juga mengatakan, pembelian gas 3 kg menggunakan KTP dan/atau KK bisa mengedukasi masyarakat sebab dokumen kependudukan tersebut bisa menunjukkan, apakah yang bersangkutan memang dari keluarga tidak mampu atau bukan.
Dalam kondisi demikian, tambahnya, orang yang berpenghasilan tinggi pun secara perlahan akan merasa malu. Kalangan ekonomi mampu tersebut akan enggan memperlihatkan KTP dan/atau KK hanya untuk membeli gas seharga Rp20 ribu.
"Pada akhirnya, kalangan mampu itu akan memilih membeli gas yang tidak disubsidi atau bright gas," ujarnya.
Sebaliknya, jika pembelian tetap dilakukan terbuka seperti sebelumnya, orang yang berhak akan selalu kehabisan LPG 3 Kg, lanjutnya, dan kondisi demikian akan selalu berulang karena orang kaya turut menikmati subsidi gas melon tersebut.
Baca Juga: Ini Perbedaan IKD dan Digital ID yang Diatur dalam UU ITE Terbaru
"Akibatnya, anggaran kita yang berasal dari pajak pun habis dinikmati orang yang tidak berhak. Dan itu kan haram sebenarnya, karena mereka menikmati yang bukan haknya," katanya.
Ia menambahkan, masyarakat sebaiknya tidak memandang penggunaan KTP dan/atau KK saat membeli gas melon sebagai kebijakan yang memberatkan. Sebaliknya, aturan ini diterapkan untuk memastikan ketersediaan LPG 3 kilogram bagi masyarakat miskin.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menegaskan bahwa pembelian elpiji 3 kg wajib melibatkan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024. Hanya masyarakat yang terdaftar secara resmi yang diperbolehkan untuk membeli gas subsidi ini.
Pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau KK. Setelah terdaftar dalam sistem, mereka hanya perlu membawa KTP untuk pembelian berikutnya. Status pendaftaran juga dapat dicek melalui alamat subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.