Suara.com - Pengusaha industri hiburan, mulai pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan penyanyi dangdut Inul Daratista, menggeruduk kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (22/1).
Kehadiran para pengusaha itu untuk meminta pajak hiburan yang sebesar 40-75% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa dibatalkan.
Dalam kesempatan itu, Hotmas Paris menyebut, pengusaha industri hiburan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan pajak hiburan itu.
Bahkan, dia mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat marah atas kenaikan pajak hiburan tersebut.
Baca Juga: Tolak Kenaikan Pajak Hiburan, Rudy Salim Ngadu ke Bamsoet
Baca Juga: Soal Pajak Hiburan, Jokowi Minta Daerah Tak Gegabah
"Saya dari Minggu lalu sudah dapat informasi bahwa Pak Jokowi sendiri tidak dilaporkan secara detail tentang besaran pajak 40% dan beliau marah. Ini informasi bukan saya dapat dari Menko Perekonomian, saya dapat minggu lalu," ujar Hotman Paris di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat yang dikutip Selasa (23/1/2024).
"Presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut," sambung dia.
Senada dengan Hotman, kenaikan pajak hiburan 75% ini membuat pengusaha di Bali meradang. Pasalnya, menurut Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Rai Suryawijaya, kenaikan tarif ini dapat menghambat pemulihan sektor pariwisata di Bali.
"Ini yang bahaya jadi mau buka dengan regulasi seperti ini akan memberatkan usaha. Ini yang mereka (investor) ragu-ragu, sangat susah narik investor yang datang kalau kita nggak konsisten dan melakukan (usaha menolak kenaikan pajak)," imbuh Rai.
Baca Juga: PKS Usul Pajak 40 Persen Khusus untuk Tempat Hiburan High Class Saja
Bahkan, dia memprediksi industri jasa jiburan di Bali bisa kolaps, jika wisatawan terus berkurang untuk mengunjungi Bali.
"Kami khawatir kalau wisatawannya berkurang, tentu perekonomian Bali akan kolaps lagi karena 60% Bali sangat bergantung pada sektor pariwisata. Makanya lebih banyak wisatawan yang datang, pajak nggak usah diturunkan. Kan pendapatan daerah dari pajak hiburan akan bertambah," pungkas dia.