Alokasi dasar dana desa untuk setiap desa akan ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa, dan menurut peraturan tersebut, kisaran nilai alokasi dasar tersebut adalah antara Rp418,9 juta hingga Rp796,02 juta.
Dalam debat calon wakil presiden pada Minggu (21/1) malam, calon wakil presiden nomor urut satu Muhaimin Iskandar menjanjikan kenaikan alokasi dana desa menjadi Rp5 miliar per desa untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan perekonomian desa.
Calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka juga menjanjikan peningkatan alokasi dana desa karena menilai penyaluran dana desa telah berhasil mengurangi jumlah desa tertinggal serta memperbanyak desa berkembang dan mandiri.