Cawapres Tebar Janji Dana Desa, Pengamat Beri Bocoran Agar Program Tepat Sasaran

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 22 Januari 2024 | 10:36 WIB
Cawapres Tebar Janji Dana Desa, Pengamat Beri Bocoran Agar Program Tepat Sasaran
Pencairan dana desa nantinya juga digunakan untuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT). Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat sosial dari Institut Pertanian Bogor, Sofyan Sjaf, menyarankan agar keputusan terkait pemanfaatan dana desa sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan warga desa untuk mencapai tingkat optimal.

"Dana desa seharusnya diberikan sepenuhnya pada desa melalui proses Musyawarah Desa (Musdes)," ungkap Sofyan melalui pesan singkat kepada ANTARA di Jakarta pada hari Senin.

Ia memberikan tanggapan terkait pembahasan mengenai dana desa dalam debat calon wakil presiden pada malam Minggu (21/1/2024).

Sebagai Dekan Fakultas Ekologi Manusia di Institut Pertanian Bogor, Sofyan menyatakan bahwa desa hingga saat ini belum dapat mengelola dana desa secara mandiri karena intervensi pemerintah dalam penggunaan dana tersebut dianggap terlalu besar.

Baca Juga: Sentimen Netizen: Cak Imin Menang Debat, Gibran Kalah

Menurutnya, hal tersebut menyebabkan penyaluran dana desa belum dapat secara signifikan meningkatkan perkembangan dan pertumbuhan perekonomian di desa.

Untuk mengoptimalkan manfaat dana desa guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di desa, ia berpendapat bahwa pengelolaan dana desa seharusnya sepenuhnya diserahkan kepada pihak desa.

"Yang perlu diawasi adalah metode dan mekanisme dalam merumuskan program desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa," ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa pola pendampingan juga harus diterapkan dalam menetapkan arah penggunaan dana desa.

Pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp71 triliun untuk dana desa pada tahun 2024.

Baca Juga: Ini Dia Pidato Ikonik Jokowi Sebut Dunia Hadapi Thanos Yang Naskahnya Ditulis Tom Lembong

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.146 tahun 2023 mengenai pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024, alokasi dana desa untuk setiap desa melibatkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, alokasi formula, dan tambahan dana desa sebagai bentuk insentif.

Alokasi dasar dana desa untuk setiap desa akan ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa, dan menurut peraturan tersebut, kisaran nilai alokasi dasar tersebut adalah antara Rp418,9 juta hingga Rp796,02 juta.

Dalam debat calon wakil presiden pada Minggu (21/1) malam, calon wakil presiden nomor urut satu Muhaimin Iskandar menjanjikan kenaikan alokasi dana desa menjadi Rp5 miliar per desa untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan perekonomian desa.

Calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka juga menjanjikan peningkatan alokasi dana desa karena menilai penyaluran dana desa telah berhasil mengurangi jumlah desa tertinggal serta memperbanyak desa berkembang dan mandiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI