Namun belakangan Kejaksaan Agung jugalah yang menetapkan Budi Said sebagai tersangka, atas dasar kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan penjualan emas logam mulia pada Butik Surabaya 1 PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM).
Diungkapkan bahwa pada Maret hingga November 2018, Budi dan sejumlah pejabat PT Antam diduga melakukan persekongkolan untuk merekayasa transaksi jual beli emas Antam.
Kontributor : I Made Rendika Ardian