Profil Crazy Rich Budi Said dan Kronologi Kasus Emas Antam 1 Ton

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 21 Januari 2024 | 13:22 WIB
Profil Crazy Rich Budi Said dan Kronologi Kasus Emas Antam 1 Ton
Budi Said, Crazy Rich asal Surabaya menjadi tersangka kasus rekayasa jual beli emas PT Antam. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masih ingatkan Anda dengan kasus terkait emas Antam yang beberapa waktu lalu viral? Kasus ini terus bergulir, dan pada akhirnya menyeret nama Budi Said. Sekilas profil dan kronologi kasus emas yang menyeret nama Budi Said, dapat Anda cermati di artikel ini.

Nama Budi Said secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan penjualan emas sebesar lebih dari 1 ton pada Butik Surabaya 1 PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) atau antam

Profil Budi Said

Budi Said sendiri dikenal luas sebagai seorang dengan predikat crazy rich Surabaya. Ia berprofesi sebagai seorang pengusaha, dan menjadi seorang Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group. Perusahaan ini bergerak di bidang properti, dan membawahi sejumlah properti mewah di Jawa Timur.

Baca Juga: Hingga 31 Desember 2023, Total Biaya Eksplorasi Preliminary Unaudited Antam Capai Rp278,03 Miliar

Plaza Marina adalah salah satu properti yang ada di bawah payung bisnis PT Tridjaya Kartika Group, yang populer sebagai pusat perbelanjaan dengan spesialisasi di bidang smartphone dan elektronik di Kota Surabaya.

Namanya kian dikenal publik secara luas setelah pada tahun 2022 lalu ia memenangkan kasasi dalam gugatannya dalam melawan PT Aneka Tambang, atau yang dikenal sebagai PT Antam. Pada kasasi tersebut, Mahkamah Agung menyatakan PT Antam harus mengganti rugi emas sebesar total 1,136 kg atau uang sebesar Rp1,123 triliun.

Kronologi Kasus Emas yang Melibatkannya

Sebenarnya kasus ini telah berjalan sejak tahun 2019 lalu, dan berawal dari adanya transaksi jual beli emas seberat 7 ton senilai Rp3,5 triliun. Transaksi ini dilakukan oleh Budi Said ke marketing PT Antam, atas nama Eksi Anggraeni.

Budi Said kemudian mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui, dan mendapatkan lebih dari 5,9 ton emas. Sisanya tidak pernah diterima oleh Budi Said hingga saat ini. Hal ini yang mendasari gugatannya ke PT Antam ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Antam Luncurkan Emas Batangan Imlek Shio Naga dengan Motif 3D Unik

Sayangnya kemudian gugatan ini dibatalkan saat di Pengadilan Tinggi Surabaya. Budi Said kemudian mengajukan kasasi ke MA, hingga dikabarkan berhasil memenangkan kasus ini.

Namun belakangan Kejaksaan Agung jugalah yang menetapkan Budi Said sebagai tersangka, atas dasar kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan penjualan emas logam mulia pada Butik Surabaya 1 PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM).

Diungkapkan bahwa pada Maret hingga November 2018, Budi dan sejumlah pejabat PT Antam diduga melakukan persekongkolan untuk merekayasa transaksi jual beli emas Antam.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI