Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang mengembangkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu hingga 35 tahun khusus untuk kalangan milenial dan generasi Z agar dapat memperoleh rumah sendiri.
Rancangan skema ini sedang dipelajari oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) di Kementerian PUPR. DJPI PUPR mengadopsi konsep ini dari skema KPR yang telah terbukti berhasil di Jepang.
Winang Budoyo, Chief Economist Bank BTN, melihat bahwa program ini berpotensi meningkatkan permintaan karena para nasabah akan memiliki cicilan yang lebih terjangkau. Program ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk memiliki rumah sendiri.
Ia menyebut, program ini perlu didukung oleh skema yang mendukung kemampuan bank untuk menyediakan pembiayaan.
Baca Juga: Skema KPR 35 Tahun Bakal Tawarkan Kemudahan Bagi Milenial dan Gen Z
"Menurut pandangan kami, opsi suku bunga berjenjang akan memberikan manfaat baik bagi nasabah maupun bank. Hal ini karena secara historis, kemampuan nasabah cenderung meningkat seiring berjalannya waktu," ungkap Winang.
Winang menjelaskan bahwa skema suku bunga berjenjang berarti setelah melewati periode tertentu, suku bunga dapat dinaikkan secara bertahap. Dia mengusulkan agar kenaikan ini dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun.
Program ini juga mendapatkan dukungan Nixon LP Napitupulu, selaku Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk karena dianggap memudahkan masyarakat yang ingin memiliki rumah.
"Terutama bagi Milenial dan Gen-Z, skema ini dianggap sebagai solusi untuk memiliki rumah sendiri sekaligus sebagai investasi masa depan," ujar Nixon.
Meskipun nilai properti cenderung meningkat dan inflasi dapat menyebabkan biaya hidup naik, Nixon menekankan bahwa jika skema KPR 35 tahun bertujuan untuk meringankan masyarakat dalam memiliki hunian, perlu dilakukan perinciannya lebih lanjut.
Baca Juga: Apa Itu KPR Sejahtera FLPP BRI? Ini Deretan Syaratnya
Namun, program ini harus dibarengi oleh kebijakan yang memastikan bahwa cicilan bulanan KPR 35 tahun benar-benar terjangkau dan memberikan fleksibilitas keuangan yang lebih besar bagi masyarakat.
Penting juga untuk mengidentifikasi dengan jelas golongan masyarakat yang berhak mendapatkan KPR 35 tahun agar program ini tidak disalahgunakan.
Penerapan suku bunga berjenjang perlu diperhitungkan agar tidak memberikan beban tambahan kepada konsumen dengan kemampuan pembayaran yang stagnan atau menurun.
KPR Tak Selalu Mulus
Tren KPR 2023 menunjukkan peningkatan yang signifikan seiring dengan jumlah penduduk usia produktif yang semakin banyak di Indonesia.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Mei 2023, total nilai pembiayaan KPR dari bank umum kepada perorangan (non-bank/non-lapangan usaha) mencapai Rp605 triliun. Angka ini belum termasuk kredit untuk pemilikan apartemen dan ruko/rukan.
Nilai pembiayaan KPR dari bank umum pada Mei 2023 mengalami kenaikan sebesar 0,92% dibandingkan bulan sebelumnya dan tumbuh 7,71% dibanding setahun sebelumnya.
Namun, peningkatan tersebut juga diikuti oleh meningkatnya kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Pada Mei 2023, nilai NPL pembiayaan KPR dari bank umum mencapai Rp15 triliun, mengalami kenaikan sebesar 4,65% secara bulanan dan tumbuh 14,71% secara tahunan.
Dalam periode yang sama, rasio NPL mencapai 2,49% dari total pembiayaan, mencatatkan rasio KPR bermasalah tertinggi dalam satu setengah tahun terakhir.
Jika dilihat berdasarkan lokasi, Papua Barat memiliki rasio KPR bermasalah tertinggi pada Mei 2023, yakni 13,07%, meskipun nilai NPL-nya relatif kecil, hanya Rp174,55 miliar.
Sementara itu, KPR bermasalah dengan nominal terbesar terjadi di DKI Jakarta, dengan nilai NPL mencapai Rp3,62 triliun, walaupun rasio NPL-nya hanya sebesar 2,38%.