Suara.com - Masyarakat kini perlu waspada dengan penawaran program bantuan untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol). Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengeluarkan program apapun untuk membantu masyarakat yang tengah terjerat utang pinjol.
Adapun, OJK menegaskan informasi adanya program bantuan pelunasa utang pinjol adalah hoax.
"Marak beredar informasi adanya Program Bantuan OJK untuk melunasi utang pinjol dengan mengajukan dokumen persyaratan," tulis OJK yang dikutip, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga: Baru 68,5%, Pemerintah Bakal Lanjutkan Bagi-bagi Rice Cooker Gratis
Baca Juga: Perusahaan Tak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha Leasing SMEFI
"Faktanya informasi ini HOAX ya Sobat," tambah OJK.
Dalam hal ini, OJK meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial dan aplikasi pesan singkat.
Masyarakat juga diminta untuk memastikan kebenaran informasi terlebih dahulu sebelum membagikannya.
Baca Juga: Surati Menko Luhut, Hotman Paris Minta Pemerintah Pikir Ulang terapkan Pajak Hiburan 75%
"Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan #CekDulu ke Kontak OJK @kontak157. Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari Hoax," kata OJK.
Baca Juga: Platform Pinjol Tatap Optimis Kinerja Keuangan di Tahun Politik