Suara.com - Profil Agung Surya Dewanto sang pemilik CV Surabaya Hobby di Kota Surabaya, Jawa Timur dilabeli tinta merah oleh komunitas internasional.
Pemerintah Amerika Serikat melalui Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri Departemen Keuangan (OFAC) memberi sanksi keras kepada Agung. Dia dituding terlibat memasok 100 servomotor sebagai komponen produksi kendaraan udara nirawak (UAV) ke Pishgam Electronic Safeh Company (PESC). Suvermotor merupakan alat elektromagnetik yang berfungsi untuk menempatkan akurasi dalam pesawat udara.
Alat tempur itu digunakan oleh Pasukan Udara Korps Pengawal Revolusi Iran, bernama Islamic Revolutionary Guard Corps Aerospace Force Self Sufficiency Jihad Organization (IRGC ASF SSJO) dan program UAV-nya.
IRGC diduga terafiliasi langsung dengan sejumlah kelompok teroris. Nama – nama lain yang disebut terlibat dalam penyaluran ini adalah Gary Lam dan Hossein Hatefi Ardakani. Keduanya disebutkan dalam laporan OFAC.
Baca Juga: Konflik Hamas Vs Israel Bikin Dunia Pendidikan AS Terguncang, Banyak Rektor Dipecat
Sebelum kasus ini mencuat, Agung Surya Dewanto dikenal sebaga pengusaha biasa. CV yang terletak di area Gubeng Surabaya itu menjual aneka peralatan suku cadang untuk aeromodelling dan drone.
Saat dimintai keterangan, Agung mengaku bahwa dirinya memang pernah menjual komponen drone ke luar negeri namun bukan ke IRGC. Dengan demikian, kemungkinan besar drone dan alat – alat penerbangan lain dijual kembali oleh kliennya yang berada di luar negeri ke Iran.
Kasus penjatuhan sanksi oleh OFAC ini tidak hanya menimpa Agung dari Indonesia. organisasi ini juga menjatuhkan sanksi kepada organisasi dan individu yang diduga mendukung kelompok teroris Iran dari negara Malaysia dan Hong Kong.
Sejauh ini para terduga pelaku akan menerima empat sanksi dari Negeri Paman Sam terkait dengan kasus suvermotor ini. Pertama, seluruh perangkat yang dimiliki oleh Agung serta nama – nama penerima sanksi lain harus diblokir di seluruh wilayah AS serta wilayah – wilayah di bawah kontrol AS.
Peredaran alat pun harus dilaporkan ke OFAC. Kedua Agung tidak bisa melakukan transaksi di wilayah Amerika Serikat atau dengan warga Amerika Serikat.
Baca Juga: Membedah Konspirasi 3 Negara Luar di Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud Dibackup Tiongkok?
Ketiga, lembaga keuangan asing di seluruh dunia yang dengan sengaja menyediakan layanan untuk Agung maupun nama – nama lain yang masuk dalam daftar hitam akan dikenai sanksi oleh Amerika Serikat. Dan keempat, Departemen Kehakiman telah mengumumkan pembukaan dakwaan kepada Ardakani dan Gary Lam atas kejahatan yang dilakukan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni