BUMN Terseret Kasus Suap SAP, Stafsus Erick Thohir Buka Suara

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 18 Januari 2024 | 15:17 WIB
BUMN Terseret Kasus Suap SAP, Stafsus Erick Thohir Buka Suara
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga/ist
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Bursa Amerika Serikat (AS) atau Security And Exchange Commision (SEC) membeberkan sejumlah BUMN yang diduga terseret suap SAP. Terdapat tiga BUMN yang diduga terseret kasus itu diantaranya, PT Pertamina (Persero), PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengaku masih mencari data-data dari tiga BUMN yang terindikasi masuk dalam kasus suap tersebut.

Akan tetapi, dia membeberkan, setelah membaca informasi secara sekilas, Pertamina pernah bekerja sama dengan SAP pada tahun 2017, Angkasa Pura I tahun 2012 dan Angkasa Pura II di tahun 2015.

"Tapi kami kan belum dapat detailnya. Semoga nanti dengan data-data yang detail, teman-teman BUMN kami percaya bisa bekerja sama dengan siapa pun untuk hal ini," ujarnya kepada wartawan yang dikutip, Kamis (18/1/2023).

Namun demikian, tutur Arya, pada dasarnya Kementerian BUMN mendukung apa yang dilakukan SEC terhadap BUMN. Sebab, itu juga menjadi bagian dari prinsip Menteri BUMN Erick Thohir untuk bersih-bersih BUMN.

"Jadi kita support hal-hal yang memang merupakan bagian dari bersih-bersih di BUMN juga lah. Itu kan programnya Pak Erick selalu ke sana arahnya," imbuh dia.

Kronologi Kasus Suap SAP

Suara.com - Perusahaan perangkat lunak Jerman, SAP didenda US$ 220 juta atau setara Rp 3,4 triliun usai terbukti melakukan penyuapan sesuai penyelidikan Departemen Kehakiman AS (DOJ) bersama Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).

Sanksi itu diberlakukan karena SAP terbukti melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA) dengan melakukan skema pembayaran suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia.

Baca Juga: Natal Bersama Kementerian BUMN, Erick Thohir Mau Semua Agama Dirayakan

Denda tersebut nantinya akan digunakan untuk menyelesaikan penyelidikan atas kasus suap yang masih berlangsung. Dalam dokumen pengadilan, SAP telah menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan (DPA) selama tiga tahun dengan departemen terkait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI