Suara.com - Otoritas Bursa Amerika Serikat (AS) atau Security And Exchange Commision (SEC) membeberkan sejumlah BUMN yang diduga terseret suap SAP. Terdapat tiga BUMN yang diduga terseret kasus itu diantaranya, PT Pertamina (Persero), PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengaku masih mencari data-data dari tiga BUMN yang terindikasi masuk dalam kasus suap tersebut.
Akan tetapi, dia membeberkan, setelah membaca informasi secara sekilas, Pertamina pernah bekerja sama dengan SAP pada tahun 2017, Angkasa Pura I tahun 2012 dan Angkasa Pura II di tahun 2015.
"Tapi kami kan belum dapat detailnya. Semoga nanti dengan data-data yang detail, teman-teman BUMN kami percaya bisa bekerja sama dengan siapa pun untuk hal ini," ujarnya kepada wartawan yang dikutip, Kamis (18/1/2023).
Baca Juga: Natal Bersama Kementerian BUMN, Erick Thohir Mau Semua Agama Dirayakan
Namun demikian, tutur Arya, pada dasarnya Kementerian BUMN mendukung apa yang dilakukan SEC terhadap BUMN. Sebab, itu juga menjadi bagian dari prinsip Menteri BUMN Erick Thohir untuk bersih-bersih BUMN.
"Jadi kita support hal-hal yang memang merupakan bagian dari bersih-bersih di BUMN juga lah. Itu kan programnya Pak Erick selalu ke sana arahnya," imbuh dia.
Kronologi Kasus Suap SAP
Suara.com - Perusahaan perangkat lunak Jerman, SAP didenda US$ 220 juta atau setara Rp 3,4 triliun usai terbukti melakukan penyuapan sesuai penyelidikan Departemen Kehakiman AS (DOJ) bersama Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).
Sanksi itu diberlakukan karena SAP terbukti melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA) dengan melakukan skema pembayaran suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia.
Baca Juga: Erick Thohir Buka Suara Soal Tudingan Tak Adil Hanya Ajak Prabowo di Perayaan Natal BUMN
Denda tersebut nantinya akan digunakan untuk menyelesaikan penyelidikan atas kasus suap yang masih berlangsung. Dalam dokumen pengadilan, SAP telah menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan (DPA) selama tiga tahun dengan departemen terkait.
Disampaikan oleh Asisten Jaksa Agung dari Divisi Kriminal DOJ, Nicole M. Argentieri, yang dikutip dari laman resmi SEC [www.sec.gov], SAP dengan sengaja menyuap pejabat pemerintah dan entitas terkait pemerintah di Afrika dan Indonesia guna memperoleh keuntungan dalam bisnis pemerintah di kedua negara.
Menanggapi tuduhan ini, SAP menegaskan, pihaknya akan mendukung pihak berwajib di Indonesia, Afrika Selatan dan seluruh dunia untuk melawan praktik korupsi.
"Keputusan ini menjadi momen krusial dalam perjuangan melawan praktik suap dan korupsi asing. SAP berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dengan otoritas di Afrika Selatan dan di seluruh dunia," ucapnya, seperti yang dikutip dari situs resmi DOJ yang dikutip Redaksi Suara.com pada Senin (15/1/2024).
Nicole M. Argentieri menegaskan, kasus ini tidak hanya menunjukkan pentingnya koordinasi internasional dalam memerangi korupsi, tetapi juga mencerminkan cara pihak berwajib menegakan hukum atas perusahaan agar mau bertanggung jawab.
Tuduhan tersebut saat ini telah diakui oleh SAP. Dalam dokumen penyelidikan, SAP dan mitranya disebut telah memberikan suap dan imbalan lainnya untuk memenuhi kepentingan pejabat asing di Afrika Selatan dan Indonesia. Bentuk penyuapan melibatkan uang tunai, sumbangan politik, transfer elektronik, dan berbagai barang mewah.
Pada periode tahun 2015-2018, SAP dilibatkan dalam skema penyuapan terhadap beberapa pejabat di Indonesia dengan tujuan meraih keuntungan bisnis secara ilegal.