Suara.com - Ramai di jagat X, akun @merapi_undercover mengunggah ulang video dari @dika_perkasa mengenai kasus yang dialaminya. Hal ini terkait dengan pembangunan rumah yang tidak kunjung selesai, dan aksi premanisme yang diduga oleh kontraktor nakal. Lalu adakah tips menghindari dan cara melaporkan kontraktor nakal terkait pembangunan rumah?
Kontraktor sendiri adalah pihak yang diberi tanggung jawab untuk melakukan pembangunan sebuah proyek, sesuai dengan kontrak yang ditandatangani bersama. Pada kontrak tersebut umumnya tercantum periode pengerjaan, kualitas bangunan yang disepakati, dan total pembayaran yang harus dilakukan oleh klien.
Tips Menghindari Kontraktor Nakal yang Tidak Bertanggung Jawab
Ada beberapa ciri yang bisa dikenali dari kontraktor nakal. Dengan tahu ciri-cirinya, Anda bisa lekas mengidentifikasi, dan terhindar dari perjanjian atau kerjasama yang sama sekali tidak menguntungkan untuk Anda.
1. Meminta Uang Muka Terlalu Besar
Uang muka atau DP wajar yang diberikan pada saat kesepakatan adalah sebesar 30% hingga 35%. bukan tidak mungkin yang diminta lebih besar. Tapi jika permintaan uang muka sudah di atas normal, maka bisa jadi indikasi pertama kontraktor ini tidak beres. Terlebih jika permintaan pembayaran langsung diminta penuh di awal perjanjian.
2. Segera Ingin Dikerjakan
Biasanya kontraktor yang profesional tidak akan terburu-buru dalam memulai pekerjaannya. Perhitungan yang dilakukan harus cermat, dan disesuaikan dengan harga bahan baku dan kapasitas pengerjaan yang dimiliki.
Jika kontraktor ingin lekas mengerjakan proyek yang Anda berikan, hal ini juga bisa jadi satu indikasi kontraktor nakal.
Baca Juga: Mangkrak 5 Bulan, Pembangunan JPO Stasiun Klender Baru Kembali Dilanjutkan
3. Tidak Menggunakan Surat Kontrak
Idealnya sebuah pengerjaan bangunan memiliki surat kontrak yang jelas. Jika kontraktor ingin mengerjakan proyek hanya berdasarkan gentle agreement, maka bisa jadi hal ini tanda bahwa pihak tersebut bukan kontraktor yang baik.
Selain ketiga ciri tersebut, kontraktor yang tidak beres juga tidak memiliki perencanaan yang detail pada pekerjaan yang dilakukan, menawarkan harga yang terlalu murah, dan tidak memiliki kantor atau alamat yang tetap.
Untuk bisa terhindar dari kontraktor ini, beberapa poin ini bisa diperhatikan.
- Pastikan kontraktor mudah dihubungi
- Reputasi yang baik
- Perencanaan yang jelas dan detail
- Spesifikasi material dan pengerjaan yang konsisten
- Laporan rutin setiap periode waktu tertentu
- Terdapat tim pengawas
- Memiliki surat kontrak jelas
- Memiliki kantor fisik yang jelas
- Dan menawarkan garansi
Jika Terjadi Masalah, Bagaimana Melaporkannya?
Pelaporan pada penyelewengan pekerjaan yang dilakukan kontraktor bisa dilakukan dengan banyak cara. Mulai dari Yayasan Lembaga Konsumen indonesia, kemudian melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional, melalui layanan lapor.go.id, hingga melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK.
Secara online, laporan melalui BPKN bisa dilakukan dengan cara berikut.
- Masuk ke situs BPKN pada https://bpkn.go.id/
- Klik menu Pelaporan
- Segera daftar jika belum memiliki akun
- Lanjut ke menu Login
- Isi selengkap mungkin formulir data pelaporan yang tersedia pada format
- Lengkapi formulir pelaporan dengan bukti berupa gambar atau video
- Selesaikan pelaporan dengan klik Kirim Pengaduan
Kontributor : I Made Rendika Ardian