Luhut Tanggapi Pajak Hiburan: Tunda Saja, Dari Komisi XI Bukan dari Pemerintah..

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 18 Januari 2024 | 13:06 WIB
Luhut Tanggapi Pajak Hiburan: Tunda Saja, Dari Komisi XI Bukan dari Pemerintah..
Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat koordinasi penanganan insiden ledakan PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang beroperasi di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, di Jakarta, Senin (15/1/2024). [Kemenko Marves]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen akhirnya membuat Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan turut ambil sikap.

"Jadi, kita mau tunda saja itu dulu pelaksanaannya. Itu kan dari Komisi XI, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu," kata Luhut melalui akun media sosial miliknya.

"Kita putuskan ditunda, evaluasi dan kemudian judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil sangat tinggi, karena itu banyak menyangkut pedagang-pedagang kecil juga," sambung dia.

Luhut juga menegaskan, sektor hiburan tidak bisa dipukul-rata semua berkaitan dengan dunia malam seperti diskotek. 

Baca Juga: Gaduh Pajak Hiburan Naik, Luhut Bertindak Minta Batalkan

"Jadi, hiburan jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali impak pada yang lain, orang yang siapkan makanan, jualan, dan sebagainya. Saya kira saya sangat pro dengan itu (kajian ulang UU HKPD) dan saya tidak melihat ada alasan untuk kita menaikkan pajak (hiburan)," ujar dia.

Pajak hiburan belakangan jadi sorotan usai kemunculan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Sejumlah pelaku usaha di sektor hiburan, termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea dan penyanyi sekaligus pemilik bisnis karaoke Inul Daratista, mengutarakan protes terhadap kebijakan tersebut.

Menurut Inul, peningkatan tarif pajak dapat merugikan industri hiburan di Indonesia. Hal ini terkait dengan UU HKPD yang menaikkan tarif pajak untuk kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan tempat mandi uap/spa menjadi kisaran 40 persen hingga 75 persen.

Perubahan ini berbeda dengan aturan sebelumnya dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang tidak menetapkan batas bawah tarif pajak untuk kelompok hiburan tersebut.

Baca Juga: Bikin Susah Happy-happy, Pajak Hiburan Indonesia Masuk Yang Tertinggi Di Asia!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI