Surati Menko Luhut, Hotman Paris Minta Pemerintah Pikir Ulang terapkan Pajak Hiburan 75%

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:19 WIB
Surati Menko Luhut, Hotman Paris Minta Pemerintah Pikir Ulang terapkan Pajak Hiburan 75%
Hotman Paris Hutapea di kawasan Tendean, Jakarta, Selasa (14/11/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kenaikan pajak hiburan di DKI Jakarta menimbulkan polemik di masyarakat dan pelaku usaha. Salah satunya, kenaikan pajak hiburan ini memancing perhatian pengacara kondang Hotmas Paris Hutapea.

Bahkan, Hotman Paris telah mengirim surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengkaji ulang pengenaan pajak hiburan ini.

Lewat Tim Hotman 911, Hotman paris meminta pemerintah untuk menunda pengenaan pajak hiburan sebesar 75%.

"Dengan ini kami atas nama berbagai pengusaha memohon agar Pemerintah Pusat melaksanakan haknya untuk menunda pelaksanaan/merubah kenaikan tarif pajak tersebut pada pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dikutip dalam Pasal 97 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," tulis Hotman dalam suratnya yang dikutip, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga: Gaduh Pajak Hiburan Naik, Luhut Bertindak Minta Batalkan

Menurut Hotman, terdapat alasan dirinya menentang pengenaan pajak hiburan tersebut. Pertama, bilang dia, kenaikan pajak hiburan yang tinggi sangat bertentangan dan keluar jalur.

Sebab, industri hiburan adalah salah satu jaring pengaman untuk menyerap tenaga kerja Indonesia secara masif, tanpa memandang tingkat pendidikan.

"Kedua, dalam kenyataannya, lapangan jasa hiburan itu padat karya dan banyak pekerja yang justru pendidikan yang tidak terlalu tinggi dan keterampilannya juga tidak terlalu terampil dalam jumlahnya yang besar bekerja di lapangan ini. Sehingga, lapangan jasa hiburan merupakan jaring pengaman untuk menyerap tenaga kerja Indonesia," imbuh dia.

Kemudian ketiga, Hotman menegaskan, besaran nilai pajak yang tinggi akan langsung bisa mematikan industri hiburan yang baru bangkit setelah dihantam pandemi. Selain itu, kenaikan pajak hiburan akan bisa mengurangi daya saing industri hiburan Indonesia.

Apalagi, tutur Hotman, berbagai pihak termasuk para pengusaha, organisasi-organisasi seperti Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.

Baca Juga: Beda Pajak Hiburan Dulu dan Sekarang, Naik Sampai 75 Persen

"Maka atas dasar kewenangan pasal 97 UU nomor 1 tahun 2022 Juncto Pasal 118 PP nomor 35 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kami mohon agar Pemerintah Pusat Republik Indonesia berkenan mengeluarkan Keputusan Presiden yang merubah/menunda pelaksanaan pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," kata Hotman.

"Atau Agar lebih kuat dasar hukumnya dimohon agar Presiden RI mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang (PERPPU) untuk tidak memberlakukan atau membatalkan Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih," tambah dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI