Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terpaksa turun gunung soal gaduh kenaikan tarif pajak hiburan yang mencapai 40%.
Luhut pun meminta kenaikan pajak barang jasa tertentu atau pajak hiburan agar ditunda dan dievaluasi.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan yang dikutip Kamis (18/1/2024).
Disebutkan Luhut, bahwa dirinya mendengar polemik terkait pajak hiburan saat dirinya tengah melakukan kunjungan kerja ke Bali beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bikin Susah Happy-happy, Pajak Hiburan Indonesia Masuk Yang Tertinggi Di Asia!
Ia pun langsung mengumpulkan pemangku kepentingan terkait, termasuk Gubernur Bali dan jajarannya.
Kata Luhut, uji materi atau judicial review yang diajukan sejumlah pihak juga nantinya akan jadi bahan pertimbangan pemerintah dalam penerapan pajak hiburan.
"Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," imbuhnya.
Dia bilang, dirinya sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah.
Oleh karena itu, ia tak ingin kenaikan pajak membebani pelaku usaha, terlebih mereka yang terlibat dan merasakan dampaknya.
Baca Juga: Tangis Inul Daratista Pecah, Khawatir Bisnis Karaokenya Tutup Gegara Pajak Hiburan Naik
"Jadi, hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek. Bukan, ini banyak, sekali lagi impact (dampak) pada yang lain, orang yang menyiapkan makanan, jualan dan yang lain sebagainya. Saya kira, saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," ujar Luhut.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi resmi menetapkan pajak untuk kegiatan hiburan sebesar 40 persen. Itu artinya ada kenaikan untuk penetapan besaran pajak sebesar 15 persen dari sebelumnya 25 persen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan pajak hiburan ini berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa.
"Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," ujar Heru dalam Pasal 53 nomor 2 Perda tersebut, dikutip Selasa (16/1/2024).
Heru sendiri meneken Perda tersebut sejak 5 Januari 2024 dan langsung berlaku saat itu juga.
Saat terutang PBJT diterapkaan saat pembayaran atau penyerahan atas makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman. Lalu, konsumsi atau pembayaran atas Tenaga listrik untuk PBJT atas tenaga listrik, dan pembayaran atau penyerahan atas Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan.
"Dan pembayaran atau penyerahan atas jasa kesenian dan hiburan untuk PBJT atas jasa kesenian dan hiburan," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparkeraf), Sandiaga Uno meminta pelaku usaha tak khawatir dengan adanya kebijakan menaikkan pajak hiburan sebesar 40 persen. Ia menyebut aturan tersebut masih dalam proses judicial review.
"Pelaku usaha tak perlu khawatir karena masih proses judicial review. Pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha,” tulis Sandiga Uno di foto yang diunggahnya.
Sandiaga Uno mengajak para pelaku usaha ekonomi kreatif tak perlu khawatir karena kebijakan pajak hiburan naik 40 hingga 75 persen masih dalam proses judicial review.
Dia juga berjanji tidak akan memberatkan para pelaku pengusaha. Bahkan berpeluang bakal membuka banyak lapangan pekerjaan.
"Kami tidak akan mematikan industri parekraf karena industri ini baru saja bangkit pasca-pandemi, dan membuka 40 juta lebih lapangan kerja,” jelasnya.