Mentan Benarkan Temuan Ombudsman Terkait Impor Bawang: Niat Awal Swasembada

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 17 Januari 2024 | 19:04 WIB
Mentan Benarkan Temuan Ombudsman Terkait Impor Bawang: Niat Awal Swasembada
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman [dok]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pemberian Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) pada tahun 2024 akan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas), yaitu sejumlah 650 ribu ton.

“Untuk 2024 intinya tidak boleh lewat dari kesepakatan rakortas titik,” kata Mentan Andi Amran Sulaiman saat konferensi pers, di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu. (17/1/2024).

Menteri Pertanian mengakui bahwa temuan Ombudsman yang menyatakan pemberian Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) pada tahun 2023 mencapai 1,2 juta ton, sementara kesepakatan seharusnya hanya 560 ribu ton, adalah benar.

Ia menyatakan niat untuk mengevaluasi secara menyeluruh teknis pemberian RIPH agar dapat mencapai tujuan awalnya, yaitu memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri.

Baca Juga: Sentil Wacana Prabowo Impor 1,5 Juta Ekor Sapi, Ganjar: Cita-citanya Ya?

Terkait dengan temuan Ombudsman lainnya yang menyatakan ketentuan wajib tanam bagi importir bawang putih tidak efektif karena adanya ketidaksesuaian antara komitmen wajib tanam dan realisasi wajib tanam bawang putih oleh importir, Mentan menjelaskan bahwa wajib tanam sebesar 5 persen dari total kuota RIPH merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis. 

Namun, Mentan menolak usulan penghapusan ketentuan wajib tanam, mengingat wajib tanam dianggap sebagai niat baik untuk meningkatkan produksi dalam negeri.

“Kami nanti koordinasi dengan Ombudsman di mana masalahnya supaya sempurna. Aku tanya bagus tidak niat awal Kementan wajib tanam 5 persen? Saya niat awal swasembada jagung sudah, bawang merah sudah,” kata dia, dikutip dari Antara.

Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto juga menilai bahwa ketentuan wajib tanam tidak perlu untuk dihapuskan melainkan peningkatan pengawasan. Hingga saat ini, pihaknya mendata sebanyak 50 persen dari sekitar 400 perusahaan yang mendapat RIPH tidak menjalankan kewajiban banyak tanam.

“Kami sudah mengevaluasi yang taat dan tidak taat. Kalau di RIPH itu 50-50, 50 persen taat dan 50 persen tidak taat. Nah kalau yang taat ya dilanjutkan, kalau tidak taat ya diblokir,” pungkas dia.

Baca Juga: Prabowo Mau Impor 1,5 Juta Ekor Sapi, Hary Tanoe: Ada Uangnya Nggak?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI