Bitcoin dan Kripto Lainnya Kena Pajak, Pengamat Sarankan Hal Ini Demi Pemasukan Negara

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 17 Januari 2024 | 16:11 WIB
Bitcoin dan Kripto Lainnya Kena Pajak, Pengamat Sarankan Hal Ini Demi Pemasukan Negara
Ilustrasi Bitcoin [Unsplash/Bastian Riccardi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Salah satunya adalah membebaskan aset kripto sebagai aset keuangan digital dari pemungutan PPN, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009. 

Ia menambahkan, jasa keuangan sudah dibebaskan dari pemungutan PPN, dan penegakan tarif pajak untuk bursa yang belum terdaftar di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022. Dengan tarif PPN sebesar 0,22 persen dan PPh sebesar 0,2 persen, diharapkan pelanggan domestik akan lebih memilih untuk bertransaksi pada bursa yang sudah terdaftar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI