Suara.com - Kredit Pemilikan Rumah atau KPR dikenal luas oleh masyarakat Indonesia sebagai salah satu metode pembelian properti yang diminati.
Fleksibilitas pembayaran dengan skema cicilan yang ditawarkan KPR memberikan kemudahan bagi para debitur untuk mewujudkan hunian impian mereka tanpa perlu membayar penuh (full cash) di muka.
Kehadiran KPR ini mampu melonggarkan beban finansial masyarakat yang ingin membeli rumah. Jadi, tidak mengherankan apabila KPR menjadi salah satu solusi yang populer dalam pembelian hunian layak huni.
Terlebih lagi, kini berbagai bank dan lembaga keuangan telah menyediakan bermacam produk KPR beserta keuntungannya masing-masing, baik itu KPR konvensional maupun KPR syariah, sehingga masyarakat bisa lebih mudah menjangkau produk finansial sesuai kebutuhan dan preferensi calon debitur.
Baca Juga: Skema KPR 35 Tahun Bakal Tawarkan Kemudahan Bagi Milenial dan Gen Z
Di satu sisi, KPR memang memberikan nilai guna kepada masyarakat yang memanfaatkannya. Akan tetapi, tantangan dan rintangan juga tidak bisa dilepas dari kehadiran KPR ini bagi calon debiturnya.
Beberapa permasalahan yang dapat ditemukan pada KPR, antara lain terbatasnya sarana edukasi dan informasi tentang KPR, proses pengajuan offline yang kurang efektif, hingga suku bunga floating yang nilainya tinggi.
Untuk menghadapi hal tersebut, calon debitur dan mereka yang sedang memiliki permasalahan KPR dapat merencanakan resolusi yang nyata dan pasti, apalagi awal tahun ini bisa dijadikan sebagai kesempatan emas guna mewujudkan finansial yang sejahtera.
Rekomendasi Resolusi KPR 2024
Permasalahan utama yang kerap dihadapi pada KPR biasanya meliputi keterbatasan informasi seputar KPR, kekurangefektifan pengajuan KPR, dan suku bunga floating. Setiap permasalahan tersebut bisa ditangani dengan resolusi yang tepat.
Baca Juga: Apa Itu KPR Sejahtera FLPP BRI? Ini Deretan Syaratnya
1. Cek Kesanggupan Sebelum Pengajuan KPR
Seperti kata pepatah, “Sedia payung sebelum hujan.” Calon debitur juga harus bersiap diri sebelum melakukan pengajuan KPR.
Hal pertama yang bisa dilakukan adalah menetapkan dahulu kebutuhan dan kesanggupan. Jika sudah ditetapkan, cari tahu produk dan jenis KPR yang diinginkan. Misalnya, KPR konvensional atau KPR syariah.
Pada umumnya, KPR konvensional memiliki skema pembayaran yang serupa di setiap bank atau lembaga keuangan. Namun, KPR syariah akan berbeda-beda tergantung pada akad yang dipilih.
Cukup pahami saja dasar-dasarnya dengan saksama karena calon debitur dapat mencari tahu lebih lanjut ketika sudah menemukan kandidat produk KPR yang akan dipilih dan berkonsultasi dengan perwakilan bank atau pihak ketiga yang membantu pengajuan.
Selanjutnya, lakukan simulasi perhitungan untuk mengetahui detail biaya dan jangka waktu. Selain itu, hal ini bisa juga dilakukan untuk mendapatkan rekomendasi produk KPR yang sesuai kebutuhan calon debitur.
Calon debitur juga bisa melakukan prakelayakan atau prequalification untuk mengetahui kesanggupan finansial dalam mengajukan KPR serta mendapatkan surat resmi yang menyatakan bahwa calon debitur layak menerima KPR dengan standar tertentu.
Untungnya, saat ini di Indonesia, sudah tersedia layanan prequalification KPR. Bagi calon debitur yang tertarik, layanan ini bisa diakses di platform resmi IDEAL dengan memanfaatkan fitur IDEAL Score.
2. Pilih KPR Primary untuk Pembelian Properti Baru
Memang betul bahwa developer biasanya bekerja sama dengan bank tertentu untuk menawarkan kemudahan pembelian properti menggunakan KPR, namun bukan berarti calon nasabah tidak bisa memilih bank di luar dari bank-bank yang disediakan pihak pengembang.
Pastinya, calon nasabah masih memiliki kesempatan untuk mengajukan KPR ke bank yang tidak disediakan developer.
Produk KPR yang digunakan untuk pembelian properti baru atau properti yang disediakan developer bisa disebut sebagai KPR Primary.
KPR Primary ini pun bisa calon debitur ajukan langsung ke bank atau developer. Akan tetapi, bisa juga diajukan secara online lewat platform IDEAL.
Ditambah lagi, IDEAL sudah bekerja sama dengan berbagai developer terkemuka di Tanah Air, seperti Sinarmas Land, Citra Maja Raya, Metland, dan PIK 2.
3. Beli Hunian Second dengan KPR Secondary
Selain KPR Primary yang ditujukan untuk pembelian hunian baru bangun, calon debitur juga bisa memanfaatkan KPR Secondary untuk membeli hunian second atau hunian yang sudah pernah ditempati sebelumnya.
Secara konsep KPR Primary dan KPR Secondary memiliki konsep yang sama, namun berbeda pada praktiknya.
KPR Primary biasanya memiliki sistem kerja sama dengan pihak pengembang properti. Sementara itu, KPR Secondary lebih fleksibel dan biasanya tidak terikat dengan pihak developer.
Misalnya, seseorang ingin menjual rumahnya di kawasan Jakarta Selatan, kemudian temannya ingin membeli rumah tersebut dengan KPR. Maka KPR yang tepat untuk digunakan adalah KPR Secondary; bukan KPR Primary. Pembelian rumah tersebut pun bisa dilakukan langsung ke penjual atau agen properti.
4. Pindah KPR Bisa Menghindari Suku Bunga Floating
Ternyata, fasilitas pembiayaan yang disebut take over KPR atau biasa dikenal dengan pindah KPR masih asing di telinga masyarakat, padahal pindah KPR bisa menjadi solusi terbaik bagi debitur yang sudah memasuki periode suku bunga floating.
Dengan pindah KPR, debitur bisa menghindari suku bunga floating yang nilainya tinggi dan tidak menentu, kemudian mendapatkan kembali suku bunga fixed atau tetap yang nilainya relatif lebih rendah.
Perihal suku bunga floating ini pun diperparah dengan kenaikan suku bunga acuan BI sebesar 50 basis poin (bps) ke level 6% setelah Bank Sentral menahan BI 7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) selama delapan bulan pada Oktober 2023 lalu.
Akibatnya, nilai suku bunga floating diprediksi akan melonjak signifikan.
Agar terhindar dari problem suku bunga floating ini, debitur bisa memanfaatkan pindah KPR.
Pindah KPR adalah proses pengalihan pembiayaan KPR yang sedang berjalan dari bank lama ke bank baru. Sederhananya, pindah KPR dapat juga disebut sebagai peralihan kreditur atau lembaga penyedia pinjaman.
Berhubung adanya pengalihan bank, kebijakan yang berlaku akan ikut berubah, seperti suku bunga dan tenor.
Guna mempermudah penjelasan pindah KPR, simak contoh berikut ini:
Budi membeli rumah seharga Rp1 miliar dengan down payment (DP) 10% dan tenor selama 20 tahun di bank A. Plafon KPR-nya saat ini adalah Rp900 juta.
Di Bank A, Budi mendapatkan suku bunga fixed 3% selama 1 tahun, sehingga cicilan tahun pertamanya dikenakan Rp4.991.378 per bulan.
Ketika memasuki tahun kedua, suku bunga fixed tidak lagi berlaku dan beralih ke suku bunga floating yang nilainya 14%. Akibatnya, cicilan bulanan KPR Budi naik menjadi Rp10.884.016.
Dengan kondisi bahwa Budi sudah melakukan cicilan selama 4 tahun atau 48 kali serta sisa plafon senilai Rp831.128.912, dia berencana untuk pindah KPR dari bank A ke bank B.
Di bank B, Budi berencana melanjutkan KPR dengan tenor selama 15 tahun.
Budi pun mendapatkan suku bunga fixed kembali senilai 6,75% selama 8 tahun. Setelahnya, suku bunga fixed akan beralih ke suku bunga floating 14% ketika memasuki tahun ke-9.
Cicilan per bulan yang perlu dibayarkan Budi di bank B akan berubah menjadi Rp7.354.738 dari yang mulanya Rp10.884.016 di bank A.
Budi juga perlu membayar biaya provisi 5% senilai Rp41.556.446 dan biaya pinalti 3% senilai Rp24.933.867.
Selain itu, total pembayaran pun ikut berubah. Di bank A, total pembayarannya adalah Rp2.089.731.061. Dengan pindah KPR ke bank B, total pembayaran turun menjadi Rp1.479.398.347.
Jadi dengan pindah KPR, ada potensi penghematan yang didapat Budi, yakni Rp543.842.402.
Selain bisa memangkas total biaya pinjaman hingga ratusan juta rupiah, pindah KPR juga bisa dimanfaatkan oleh debitur untuk mendapatkan suku bunga fixed kembali, cicilan bulan yang relatif lebih ringan, penyesuaian tenor yang bisa dipersingkat atau diperpanjang, hingga pengubahan jenis KPR dari konvensional ke syariah atau sebaliknya.
Keuntungan itu di luar dari promo-promo pindah KPR yang ditawarkan pihak bank, seperti cashback.
Rekomendasi resolusi di atas bisa dilakukan bersama platform IDEAL.
IDEAL Indonesia telah resmi bekerja sama dengan lebih dari 15 bank ternama.
Dengan mengajukan KPR dan pindah KPR lewat IDEAL, debitur dapat menikmati beragam keuntungan, seperti dapat mengajukan ke tiga bank sekaligus, cek histori kredit secara cepat, menghitung estimasi biaya dan penghematan secara rinci, konsultasi gratis dan mendapatkan bantuan profesional IDEAL KPR Specialist hingga akad kredit.
Keamanan data dan privasi tetap aman terjaga karena IDEAL sudah resmi tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bersertifikat ISO27001.
Demikian rekomendasi yang ditawarkan guna membantu menghadapi atau mengatasi permasalahan KPR yang berpotensi timbul di kemudian hari.
Dengan memahami informasi yang tersedia secara cermat dan memanfaatkan pihak ketiga yang tepercaya, masyarakat dapat memilih produk yang tepat.
Yuk, wujudkan #HidupLebihIDEAL dan raih finansial yang sejahtera!