Suara.com - Usai gaduh penetapan tarif pajak hiburan yang mencapai 40% baru membuat Kementerian Keuangan untuk mengadakan pertemuan dengan pelaku usaha tersebut untuk berdiskusi masalah ini.
Sebelumnya pengacara kondang Hotman Paris dan Artis Dangdut Inul Daratista kompak memprotes adanya penetapan tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) untuk kesenian dan hiburan yang mencapai 40%.
"Kami bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan berbicara dengan para pelaku usaha hiburan spa dan karaoke. Kemenparekraf sepakat untuk kita bicara dengan asosiasi, kami akan jadwalkan," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana saat media briefing di Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), ditetapkan bahwa spa dan karaoke termasuk jenis pajak hiburan yang dikenakan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen, sama dengan jenis pajak diskotek, kelab malam, dan bar.
Baca Juga: Diprotes Inul Darastita, Kemenkeu Jelaskan Maksud Penetapan Pajak Hiburan Hingga 75%
Besaran tarif itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.
Lydia mengatakan penentuan tarif tersebut telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pembahasan bersama DPR.
"Pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara," jelas Lydia.