Suara.com - Polemik kembali operasionalnya TikTok Shop masih menggema di dalam negeri. Pasalnya, banyak pihak yang mengkritisi TikTok Shop yang masih menerima transaksi di sosial medianya.
Anggota Komisi VI DPR, Amin AK menilai, TikTok masih memaksakan fitur e-commerce-nya berada di platform media sosial. Meskipun, hal itu telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam Permendag 31/2023 itu, dijelaskan bahwa mengenai pemisahan social commerce dengan e-commerce.
Amin menyebut, sebenarnya TikTok telah memiliki Tokopedia sebagai unit usaha e-commerce harusnya patuh dengan memilih berjualan di platform tersebut, bukan memaksakan operasional Tiktok Shop di dalam aplikasi sosial media mereka.
Baca Juga: Mengenal 4 Tipe Orang Belanja di E-commerce, Kamu yang Mana?
"Ini aneh karena mereka baru saja mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia. Mengapa mereka tidak menggunakan platform e-commerce Tokopedia untuk aktivitas jualan. Kami terkejut dengan apa yang dilakukan manajemen TikTok di Indonesia," ujarnya yang dikutip, Rabu (17/1/2024).
Amin melanjutkan, konsistensi dan ketegasan Kementerian Perdagangan soal sanksi terhadap Tiktok maupun platform lainnya jika melanggar Permendag 31/2023. Sejak diundangkan September tahun lalu, pemerintah saat itu menyampaikan secara terbuka adanya sanksi jika platform atau perusahaan teknologi melanggar Permendag.
Mulai dari peringatan tertulis, masuk dalam daftar hitam (blacklist), sanksi pemblokiran sementara layanan PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik) dalam negeri atau luar negeri, hingga pencabutan izin usaha.
"Pemerintah harus konsisten menegakkan aturan. Rambu-rambu yang ada harus dipastikan tidak dilanggar. Jika dilanggar, harus dijatuhi sanksi tegas, misalnya dengan mencabut izin perdagangannya. Selama aturan itu dilaksanakan, maka penguasaan pasar secara dominan atau monopoli sulit dilakukan," jelas dia.
Amin bilang, sanksi ini tidak ada kaitannya dengan Tokopedia, meski saat ini TikTok sudah diakuisisi oleh TikTok dengan menguasai 75 persen saham. Ia ingin, peringatan diberikan secara proporsional. Apalagi pelanggaran ini sudah diingatkan oleh Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki.
Baca Juga: Pimpinan Komisi VI Bakal Dalami Unsur Politis Soal Pelanggaran Permendag TikTok Shop
"Meskipun Tiktok menguasai saham Tokopedia. Artinya, jika TikTok ngotot menerabas aturan maka sanksi diberikan pada TikTok," imbuh dia.
Sebelumnya diketahui, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi. Aplikasi TikTok melanggar Permendag 31/2023 setelah beroperasi pada Harbolnas 12.12 tahun lalu.
Platform asal Tiongkok itu masih melakukan transaksi di media sosial mereka dan menggabungkan fitur eCommerce dalam satu aplikasi.
"Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31," kata Teten beberapa waktu lalu.
GoTo-TikTo Ciptakan Lapangan Kerja
Di sisi lain, Kerja sama strategis antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan TikTok dinilai akan berdampak terhadap para pelaku UMKM di Indonesia melalui e-commerce dan bakal mendorong penciptaan jutaan lapangan pekerjaan baru dalam 5 tahun mendatang.
Kedua pihak resmi mengumumkan kemitraan strategis dengan kombinasi bisnis TikTok ke Tokopedia. Lewat kerja sama ini, maka TikTok Shop akan beroperasi di Indonesia melalui PT Tokopedia, di mana TikTok akan menjadi pemegang saham pengendali.
Manajemen GoTo dan TikTok mengatakan, dengan kombinasi bisnis kedua bisnis ini, lebih dari 90% merchant merupakan pelaku UMKM. Para pelaku UMKM tersebut akan mendapatkan dukungan melalui berbagai program dari Tiktok, Tokopedia dan Grup GoTo.
Selain itu, mendukung pelaku usaha lokal untuk mempromosikan produknya di pasar internasional, membuka pusat pengembangan talenta digital di berbagai tempat di Indonesia, dan memastikan lokapasar yang memungkinkan persaingan secara wajar.
Sekretaris Perusahaan GoTo, R.A Koesoemohadiani mengatakan kolaborasi ini merupakan salah satu kunci kesuksesan bagi pertumbuhan ekosistem Grup GoTo.
“[Kemitraan ini] untuk mendorong pertumbuhan jangka panjang atas sektor UMKM Indonesia dan ekonomi digital secara keseluruhan,” tulis Koesoemohadiani, dikutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (11/12/2023).