Suara.com - Menaker Ida Fauziyah menyampaikan, ada tanda-tanda kuat terjadinya pelanggaran terhadap SOP (Standar Operasional Prosedur) dan kelalaian dalam menerapkan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja berupa ledakan dan kebakaran.
“Kami menyarankan agar dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, selain menggunakan KUHP dapat memasukkan UU Ketenagakerjaan, untuk memberikan efek jera kepada perusahaan agar dapat diupayakan tanggung jawab pidana juga dapat dikenakan kepada korporasinya,” ungkap Menaker, usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) lanjutan terkait penanganan insiden tersebut di Jakarta, Senin (15/1/2024), bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Dalam laporannya, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengungkapkan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dari fase penyelidikan ke tahap penyidikan.
Tindakan ini mencakup pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi kejadian, serta pelaksanaan penyitaan barang bukti.
Baca Juga: Kemnaker Terima 2 Penghargaan dari KASN, Menaker: Penghargaan Ini untuk Seluruh Pegawai
Selanjutnya, para penyidik berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli forensik dan saksi ahli ketenagakerjaan, berkoordinasi dengan Divhubinter dan Kedubes Tiongkok, menggelar perkara, berkoordinasi dengan JPU, dan berkoordinasi dengan pihak perusahaan.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pentingnya bagi investor smelter untuk mematuhi dan menghormati peraturan yang berlaku di Indonesia, terutama setelah terjadinya insiden ledakan di pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang berlokasi di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah pada 24 Desember 2023.
Saat memimpin rapat koordinasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan dan ketentuan ketenagakerjaan, Luhut menegaskan bahwa pemeriksaan ini tidak hanya berlaku untuk smelter ITSS, tetapi juga untuk semua smelter lainnya. Luhut meminta agar semua pihak tidak ragu untuk menindak jika terdapat pelanggaran.
"Dalam penanganan kasus ini, kita harus bergerak secara terpadu, semua kementerian/lembaga harus saling mendukung. Kita perlu menunjukkan bahwa investasi diperlukan, namun tetap harus mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di negara kita. Jangan sampai aturan itu diabaikan," ujar Luhut dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Waaster Panglima TNI, Kapolda Sulawesi Tengah, Pangdam XIII/Merdeka, dan pihak-pihak terkait lainnya. Luhut menegaskan kesiapannya untuk mengambil tindakan tegas dan memidanakan pihak yang terbukti melanggar.
Baca Juga: Kemnaker Gelar Donor Darah dalam Rangka Menyambut HUT DWP dan Hari Ibu ke-95
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) juga akan melakukan penyidikan menyeluruh terhadap insiden ledakan yang menyebabkan kematian 20 orang tersebut.
"Saya meminta agar kita bergerak tegas dalam penyidikan ini. Tidak perlu ragu-ragu, jika ada yang perlu dipidanakan, lakukanlah. Ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang," tegas Luhut.