Tambang Ilegal di Konawe Selatan Dicokok Polisi, Perusahaan Ternyata Sudah Berizin

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 16 Januari 2024 | 11:21 WIB
Tambang Ilegal di Konawe Selatan Dicokok Polisi, Perusahaan Ternyata Sudah Berizin
Barang bukti satu unit alat berat jenis ekskavator yang diamankan polisi di wilayah IUP PT APM. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT APM yang terletak di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sultra.

Menurut Kepala Subdirektorat IV Dit Reskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal di Konawe Selatan.

Aduan tersebut kemudian menjadi objek penyelidikan yang berhasil mengumpulkan barang bukti serta melibatkan tiga orang saksi di lokasi kejadian (TKP).

"Pada Kamis (11/1) sekitar pukul 10.15 WITA bertempat di Desa Mata Wawatu petugas Kepolisian telah mengamankan penambang ilegal di wilayah IUP PT APM, dengan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator dan tiga orang saksi," kata Ronald, dikutip dari Antara pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: E2S Award 2023: Apresiasi untuk Pemimpin dan Pelaku Sektor ESDM Berdedikasi

Ia menjelaskan, usai mengamankan tiga orang saksi dan barang bukti itu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan lebih dalam dan menemukan informasi bahwa perusahaan PT APM sama sekali belum pernah melakukan aktivitas pertambangan di wilayah IUP miliknya.

"Bahkan diakuinya tidak pernah mengizinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP PT APM," ujar Ronald.

Ronald juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, PT APM tersebut telah memiliki perizinan yang lengkap.

"Di lokasi itu ada aktivitas penambangan oleh masyarakat dengan menggunakan satu unit alat berat ekskavator hijau yang ditemukan berada di dalam wilayah IUP PT APM," jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Kompol Ronald, pihaknya kemudian melaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut dan dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana.

Baca Juga: Keren! Knalpot Brong Sitaan Polresta Pati Disulap Jadi Tugu Ikan Bandeng

"Setelah gelar perkara, kasusnya kini dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," tambah Ronald.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI