Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait dengan Komisaris Utama PT KAI (Persero) Said Aqil Siroj yang secara terang-terangan mendukun Anies-Muhaimin. Dalam hal ini, Kementerian BUMN tidak akan memberikan sanksi kepada mantan Ketua PBNU tersebut.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, langkah ini diambil, karena dukungan Said Aqil terhadap Capres-cawapres nomor urut 1 tersebut merupakan atas nama pribadi.
Selain, pernyataan dukungan Said Aqil bukan dalam rangka kampanye politik.
"Mendukung tanpa ada kampanye ya silakan saja lah, dia (Said Aqil) kan nggak kampanye. Kalau dia dukung kan dukung pribadi, dia juga ngomong kan saya ini siapa sih ketua PBNU juga bukan, apa bukan," ujar Arya yang dikutip, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: KAI Diserang Ransomware, Data Penumpang Ada yang Bocor?
Menurut dia, siapa saja berhak memilki hak memilh dari salah pasangan calon di pemilihan presiden (pilpres). Hak politik ini juga berlaku bagi Komisaris, Direksi, dan karyawan BUMN.
"Semua orang kan punya pilihan masing-masing, yang penting yang namanya orang kan punya hak untuk memilih ya, berhak untuk memiliki, tapi kan bukan dalam melakukan kampanye," ucap dia.
Arya menyebut, dukungan tersebut sebenarnya sah-sah saja jika tidak terlibat dalam kampanye atau membawa atribut perusahaan untuk kepentingan politik.
Adapun, kebijakan itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) Nomor S-560/S.MBU/10/2023 yang mana, pemegang saham menekan BUMN sebagai entitas bisnis bebas dari kepentingan politik praktis.
“Semua orang kan punya pilihan masing-masing, yang penting yang namanya orang kan punya hak untuk memilih ya, berhak untuk memiliki, tapi kan bukan dalam melakukan kampanye,” paparnya
Baca Juga: Ada Iklan Videotron Aniesbubble, Anies Terharu: Masya Allah Luar Biasa
"Emang dengan dia jadi Komisaris, maka hilang hak pilihnya? Nggak kan. Apa aturan kita? Kalau terlibat kampanye (baru nggak boleh). Itu kan kayak saya mendukung ini ya yaudah, kan itu sama kayak Pak Ahok juga, dia juga begitu kan pak Ahok," pungkas Arya.