Suara.com - Melalui unggahan Instagram Stories-nya beberapa waktu lalu penyanyi dangdut sekaligus pengusaha karaoke, Inul Daratista melayangkan keberatannya terhadap kenaikan pajak hiburan. Sebelum Anda ikut menanggapi, simak berbagai fakta-fakta pajak hiburan naik berikut.
Sejalan dengan Inul Daratista, pengacara kondang tanah air, Hotman Paris Hutapea rupanya juga memberikan respon serupa. Apa landasan hukum atas pajak hiburan naik ini? Lantas siapa saja yang terkena imbasnya?
Fakta-fakta pajak hiburan naik
Bukan hanya soal angka yang cukup fantastis, berikut adalah berbagai fakta dibalik kenaikan pajak hiburan.
Baca Juga: Pajak Hiburan 40-70 Persen, Menko Airlangga: Tidak Berlaku Mutlak, Bisa Dikecualikan..
1. Landasan Hukum
Penetapan tarif pajak untuk hiburan ini telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di sini, tempat hiburan termasuk sebagai Kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Di samping penjualan barang atau jasa tertentu, penentuan PBJT ini juga didasarkan pada jasa parkir, tenaga listrik, makanan atau minuman, dan lain sebagainya.
2. Jenis hiburan
Berdasarkan Pasal 55 UU HKPD, jasa hiburan dan kesenian tersebut mencakup tontonan film atau betik tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu tertentu, seperti akrobat, sulap, tempat kebugaran, kelab, bar, diskotek, hingga mandi uap/spa.
Baca Juga: IHSG Ditutup Melemah, Pengamat Khawatir Dampak Negatif Kenaikan Pajak
Yang dikecualikan dalam penetapan pajak ii adalah Jasa Kesenian dan Hiburan yang bertujuan untuk promosi budaya dan tidak dipungut bayaran, kegiatan layanan masyarakat yang tidak dipungut bayaran, dan/atau kesenian dan hiburan lain yang diatur Perda.
3. Tarif kenaikan pajak
Masih dari peraturan yang sama, tarif PJBT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Namun, khusus untuk PJBT karaoke, bar, diskotek, kelab malam, dan mandi uap/spa akan dikenai pajak paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Sebelumnya, pemerintah memang menyebutkan pajak tertinggi bisa mencapai 75%, tetapi memang tidak disebutkan pada sektor apa saja.
4. Perhitungan pokok pajak hiburan
Besaran pokok PBJT akan dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan {BJT dengan tarif PBJT. PBJT yang terutang dipungut berdasar wilayah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang atau jasa tersebut.
5. Desakan dari berbagai pihak
Selain Inul Daratista, Hotman Paris juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menunda penundaan tarif pajak tersebut.
Terlebih, pemilik hiburan masih harus membayar pajak penghasilan (PPh) Badan 22%. Inilah mengapa Hotman menganggap peraturan tersebut memberatkan pelaku usaha.
6. Tanggapan DJP
Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak menyampaikan bahwa PBJT sejatinya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Sementara itu, pemerintah pusat hanya bertugas menentukan besaran minimal dan maksimal PBJT.
Di kesempatan yang berbeda Sandiaga Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) meminta para pengusaha tidak khawatir terlebih dahulu karena peraturan tersebut masih diproses MK.
Demikian penjelasan fakta-fakta tentang pajak hiburan naik hingga 75 persen.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri