6 Fakta Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen, Inul hingga Hotman Paris Protes, Siapa Saja yang Kena Imbas?

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 15 Januari 2024 | 21:02 WIB
6 Fakta Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen, Inul hingga Hotman Paris Protes, Siapa Saja yang Kena Imbas?
Ilustrasi kelab malam. (Pixabay/winkimedia) - 6 Fakta Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen, Inul hingga Hotman Paris Protes, Siapa Saja yang Kena Imbas?
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Melalui unggahan Instagram Stories-nya beberapa waktu lalu penyanyi dangdut sekaligus pengusaha karaoke, Inul Daratista melayangkan keberatannya terhadap kenaikan pajak hiburan. Sebelum Anda ikut menanggapi, simak berbagai fakta-fakta pajak hiburan naik berikut.

Sejalan dengan Inul Daratista, pengacara kondang tanah air, Hotman Paris Hutapea rupanya juga memberikan respon serupa. Apa landasan hukum atas pajak hiburan naik ini? Lantas siapa saja yang terkena imbasnya?

Fakta-fakta pajak hiburan naik

Bukan hanya soal angka yang cukup fantastis, berikut adalah berbagai fakta dibalik kenaikan pajak hiburan.

1. Landasan Hukum

Penetapan tarif pajak untuk hiburan ini telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di sini, tempat hiburan termasuk sebagai Kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Di samping penjualan barang atau jasa tertentu, penentuan PBJT ini juga didasarkan pada jasa parkir, tenaga listrik, makanan atau minuman, dan lain sebagainya.

2. Jenis hiburan

Berdasarkan Pasal 55 UU HKPD, jasa hiburan dan kesenian tersebut mencakup tontonan film atau betik tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu tertentu, seperti akrobat, sulap, tempat kebugaran, kelab, bar, diskotek, hingga mandi uap/spa.

Baca Juga: Pajak Hiburan 40-70 Persen, Menko Airlangga: Tidak Berlaku Mutlak, Bisa Dikecualikan..

Yang dikecualikan dalam penetapan pajak ii adalah Jasa Kesenian dan Hiburan yang bertujuan untuk promosi budaya dan tidak dipungut bayaran, kegiatan layanan masyarakat yang tidak dipungut bayaran, dan/atau kesenian dan hiburan lain yang diatur Perda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI