Suara.com - Pemindahan tiang listrik menjadi topik hangat setelah unggahan di media sosial mengenai biaya pemindahan tiang listrik mencapai Rp 11 juta dari seorang warga Sidoarjo viral. Proses pemindahan tiang listrik tidak dapat dilakukan sembarangan, dan terdapat prosedur yang harus diikuti.
Secara umum, PLN memiliki hak untuk menggunakan lahan pribadi masyarakat dengan izin pemilik lahan terkait saluran utilitas dan kepentingan umum. Jika pemilik lahan ingin menggeser tiang listrik, langkah-langkah berikut dapat diikuti:
Menghubungi PLN: Pemohon mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik dengan menghubungi PLN setempat melalui surat elektronik atau aplikasi PLN Mobile.
Melengkapi Dokumen: Pemohon melengkapi dokumen, termasuk Nomor ID Pelanggan, Nama dan nomor identitas sesuai KTP, Surat persetujuan pemindahan tiang listrik dari RT/RW setempat, Alamat lengkap lokasi pergeseran, Nomor telepon aktif, dan Alasan pemindahan tiang listrik.
Baca Juga: PLN Sulap Tiang Listrik Jadi Tempat Cas Kendaraan Listrik
Proses Persetujuan: Pemohon menunggu keputusan PLN apakah permohonan disetujui. Jika disetujui, pemohon perlu mempersiapkan lahan untuk penempatan tiang baru.
Biaya Pemindahan dan Pembayaran: Biaya pemindahan tiang listrik ditentukan oleh PLN setelah survei langsung ke lokasi, termasuk tingkat kesulitan dan lokasi tiang.
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi PLN melalui PLN Mobile atau Contact Center PLN 123.