Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka suara terkait temuan aliran dana Proyek Strategis Nasional (PSN) yang masuk ke kantong Aparatur Sipil Negara (ASN) dan politisi.
Menurut Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, total kerugian dari temuan tersebut mencapai 36,67% dari nilai proyek.
Lebih lanjut, kata dia, temuan ini merupakan suatu kasus yang telah dihadapi oleh penegak hukum selama tahun 2023. Ia menambahkan bahwa kasus ini tidak memiliki keterkaitan dengan PSN secara menyeluruh.
"Ditegaskan bahwa pemahaman dan pernyataan yang menyebut kasus ini terkait dengan PSN secara menyeluruh adalah tidak akurat. Narasi dalam Refleksi Akhir Tahun 2023 PPATK tidak dapat diartikan sebagai bentuk korupsi pada keseluruhan proyek PSN," ungkap Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, melalui keterangan resmi pada Sabtu (13/1/2024) kemarin.
Baca Juga: PPATK Sudah Kirim Surat Soal Aliran Dana Rp 195 Miliar ke Bendahara Parpol, Bawaslu Belum Lihat
PPATK, menurut Natsir, memiliki tanggung jawab untuk patuh pada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan berkewajiban secara rutin menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Sehingga, kasus dana jumbo PSN yang mengalir ke berbagai kantor itu adalah bukti bahwa PPATK bekerja sekaligus mendukung penegakan hukum guna menjaga akuntabilitas dan pengelolaan anggaran negara.
"Dengan singkat, kami sampaikan bahwa 36,67% merupakan persentase terkait dengan satu pola kasus yang sedang diusut oleh penegak hukum," jelasnya.
Ia juga membantah adanya motif politik dakam temuan tersebut. Menurutnya, hal langkah pencegahan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang dilakukan oleh PPATK.
"Jika dianggap bahwa tindakan PPATK dapat dimaknai sebagai upaya politisasi atau memiliki motif politik tertentu, kami pastikan bahwa hal tersebut tidak ada dalam pemikiran kami. PPATK tidak pernah terlibat dalam ranah politik, namun sesuai dengan tugas dan fungsi, PPATK memiliki peran yang tak terhindarkan untuk mencegah dan memberantas TPPU serta TPPT yang dapat mengancam proses demokrasi di negara kita," tegasnya.
Baca Juga: Kena OTT, Bupati Labuhanbatu akan Dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jumat Ini
Sebagai poin terakhir, Natsir menjelaskan bahwa PPATK tidak dapat memberikan informasi mengenai ASN dan politisi yang menerima dana sebesar 36,67%. Beberapa faktor menjadi penyebabnya.
Natsir menjelaskan, alasan pertama adalah PPATK memegang prinsip asumsi tidak bersalah. Ia menjelaskan bahwa selama belum ada keputusan hukum, data temuan PPATK tidak dapat diartikan sebagai tindak pidana.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa PPATK tidak pernah mengindikasikan adanya tindak pidana terkait transaksi-transaksi yang terdapat dalam statistik PPATK.
Kedua, PPATK mengedepankan prinsip kerahasiaan transaksi. Oleh karena itu, semua pengumuman PPATK bersifat umum, agregat, dan hanya bersifat indikatif sesuai dengan statistik yang didasarkan pada data yang diterima dari Pihak Pelapor.
"Tidak ada rincian nama-nama tertentu karena dilindungi oleh undang-undang terkait dengan prinsip kerahasiaan transaksi," tegasnya.
Ketiga, PPATK menerapkan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan koridor hukum. Data spesifik bahkan tidak diungkapkan dalam rangkaian kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2023 karena PPATK mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah memaparkan, berdasarkan informasi dari Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), pemerintah telah menyelesaikan 190 Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan total investasi mencapai Rp1.515,4 triliun.
Dengan asumsi bahwa 36,67 persen mencakup seluruh PSN, maka dana negara yang teralokasikan ke berbagai pihak, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan politisi, dapat diestimasi mencapai Rp510,23 triliun.