Suara.com - Kenapa pindah tiang listrik harus bayar mahal? Pertanyaan seperti ini kembali muncul setelah viral kejadian di Jawa Timur, dimana seorang warga harus membayar Rp 11 juta demi pindah tiang listrik di rumahnya.
Beredar video viral warga Sidoarjo, Jawa Timur yang mengaku harus membayar Rp 11 juta untuk memindahkan tiang listrik yang berada di depan rumahnya. Video yang diunggah sebuah akun di media sosial ini ramai dibicarakan warganet.
Pasalnya, video tersebut menceritakan seorang wanita yang semula diminta membayar Rp 16 juta untuk pemindahan tiang listrik. Merasa dirinya tak mampu, wanita tersebut meminta PLN untuk menurunkan biaya pemindahan tiang listrik menjadi Rp 5 juta.
Namun, yang didapat justru surat dari PLN yang menerangkan biaya pemindahan tiang listriknya menjadi sebesar Rp 11 juta. Dalam video tersebut juga disampaikan pemasangan tiang listrik tersebut sebelumnya dilakukan tanpa izin pemilik tanah.
Baca Juga: Viral Warga Ditagih Sampai 11 Juta, Apakah Pindah Tiang Listrik Harus Bayar?
Hal ini lantas memicu banyak pro dan kontra warganet terkait mengapa harga pemindahan tiang listrik menjadi mahal padahal pemasangan dilakukan tanpa izin pemilik tanah. Sebagian besar bertanya-tanya, kenapa pindah tiang listrik berbiaya mahal?
Kenapa Pindah Tiang Listrik Mahal?
Kabar yang tengah viral tersebut kemudian ditanggapi langsung oleh Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Farqi Faris. Ia mengatakan proses pembangunan tiang listrik di tanah milik warga tersebut sebelumnya telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat.
Perizinan dan pembangunan jaringan serta sambungannya, sudah berlangsung pada 1986. Di sisi lain, PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara memiliki prioritas pertama untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik yang bermanfaat bagi kepentingan umum.
Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam undang-undangnya menjelaskan, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi atas atau bawah tanah milik warga dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik.
Baca Juga: Terobosan PLN, Tiang Listrik Isi Ulang EV
Miftachul juga menambahkan, pemindahan tiang listrik yang berada di tanah warga tersebut dapat menyebabkan pemadaman listrik yang menyuplai lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. Karena itu, perlu dilakukan percepatan pembangunan kembali pada tiang listrik untuk meminimalisir dampaknya.
Menurutnya, biaya pemindahan tiang listrik sebesar Rp 11 juta yang dibayar pemilik tanah sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Miftachul mengatakan, nantinya biaya pembayaran itu dilakukan melalui saluran pembayaran resmi (PPOB/Online), sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero).
Kontributor : Rishna Maulina Pratama