Skema Baru Pemotongan PPh 21 Tahun 2024 untuk Pegawai Tidak Tetap

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 12 Januari 2024 | 16:08 WIB
Skema Baru Pemotongan PPh 21 Tahun 2024 untuk Pegawai Tidak Tetap
Ilustrasi karyawan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan skema baru pemotongan PPh Pasal 21 Tahun 2024 untuk pegawai tidak tetap maupun pegawai tetap. Lantas seperti apa skema baru pemotongan tersebut?

Perlu dicatat bahwa kendati mekanismenya berubah mulai tahun ini, beban pajak pekerja sama sekali tidak berubah. Nantinya total jumlah pajak yang dipotong dari gaji pekerja sama. Namun, di sebelas bulan pertama akan lebih rendah jika dibandingkan pada bulan ke-12. Skema ini disebut sebagai tarif efek rata – rata (TER). 

Penerapan TER ini sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis wajib pajak, lengkap dengan status dan jumlah tanggungannya. Format perhitungan TER akan diiringi dengan terbitnya buku tabel PTKP yang mengacu pada Bab III Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Nantinya jumlah PTKP baru dibagi menjadi Tidak Kawin (TK), Kawin (K), dan Kawin dan Pasangan Bekerja (K/I) dengan masing-masing besaran PTKP untuk TK/0 adalah Rp54,000,000, kemudian K/0 adalah Rp58,500,000, dan K/I/0 adalah Rp108,000,000.

Tarif yang Digunakan untuk PPh 2024

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pajak Penghasilan akan memiliki lima tarif berbeda. Sebelumnya tarif ini hanya memiliki empat kategori, namun ditambahkan untuk penghasilan tertinggi yakni di atas Rp5 miliar dengan tarif 35%. Dengan penambahan ini, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut.

1. Sampai dengan Rp60.000.000 adalah 5%

2. Rp60.000.000 - Rp250.000.000 adalah 15%

3. Rp250.000.000 - Rp500.000.000 adalah 25%

Baca Juga: Kembangkan Teknologi AI, Google PHK Ribuan Karyawan

4. Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 adalah 30%

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI