Suara.com - Tiga tersangka, yakni WM, CM, dan HI, komplotan pencuri di ATM di Kelapa Gading, Jakarta Utara, berhasil ditangkap oleh polisi.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kelompok ini, mereka berencana melakukan aksinya kembali pada awal bulan Ramadhan. Kami bersyukur dapat menangkap mereka," ujar Kepala Polsek Kelapa Gading, Komisaris Polisi Maulana Mukarom, dalam konferensi pers di Jakarta Utara.
Maulana mengatakan, ketiga pria yang ditangkap sudah ditahan di sel Markas Polsek Kelapa Gading untuk diperiksa secara mendalam, termasuk untuk mengungkap indikasi terdapat pelaku lainnya selain ketiganya.
"Terus kami lakukan pendalaman, masih dalam serangkaian penyelidikan dan penyidikan, apabila ada pelaku-pelaku lain pasti kami tangkap," kata dia, dikutip dari Antara pada Jumat (12/1/2024).
WM, yang merupakan pelaku utama, berhasil ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi tentang kasus pembobolan ATM di RT 15/RW 08, Jalan Gading Kirana Timur IX, Kelapa Gading Barat pada hari Selasa (9/1). Rekaman dari kamera pengawas (CCTV) menunjukkan WM dan rekannya, CM, bersepeda motor bersama-sama. Mereka kemudian memasuki area ruko di Jalan Gading Kirana Timur IX.
Setelah turun dari sepeda motor, keduanya masuk ke Pusat ATM dan mulai melakukan pembobolan dengan menggunakan alat-alat yang mereka bawa. Pelaku lain, yaitu HI, bertugas memantau situasi dari luar.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading Ajun Komisaris Polisi Emir Maharto Bustarosa mengatakan, pihak penyedia ATM di lokasi Kelapa Gading itu menyatakan kerugian sekitar Rp157 juta.
Emir menambahkan, CM dan HI ditangkap di Pondok Gede dan Bekasi Barat, Bekasi, Rabu (10/1/2024) dinihari, sebagai hasil pengembangan penyelidikan terhadap tersangka yang ditangkap pertama.
"Pengembangan ke Bekasi, itu yang dua pelaku kami amankan," kata Emir.
Baca Juga: Keren Bu! Aksi Emak-emak di Medan Ini Gerebek Lokasi Judi dan Narkoba
Dari penyelidikan terhadap keduanya, diketahui tiga tersangka masing-masing mendapatkan bagian hasil pembobolan ATM sebesar Rp57 juta (WM), Rp50 juta (CM) dan Rp50 juta (HI).