Suara.com - Berikut adalah cara bayar PBB alias Pajak Bumi Bangunan lewat ATM BRI. Caranya sangat mudah dan antiribet.
Di zaman yang serba online seperti saat ini, membayar PBB pun bisa dilakukan tanpa perlu datang ke kantor pertanahan. Buat Anda nasabah BRI, Anda bisa membayar PBB melalui ATM BRI.
Apa itu pajak PBB?
Pajak PBB adalah pajak yang harus dibayar jika Anda punya tanah atau bangunan. Jadi, kalau Anda punya rumah, tanah, atau bangunan lainnya, Anda wajib bayar pajak ini.
Pajak ini dikenakan bukan berdasarkan siapa pemiliknya, tapi berdasarkan jumlah tanah dan bangunan yang kamu punya. Tarif pajaknya sebesar 0,5 persen dari nilai objek pajak yang kamu miliki.
Beberapa objek pajak bumi bisa berupa pekarangan rumah, tanah, persawahan, ladang, tambang, atau perkebunan. Sedangkan objek pajak bangunan bisa berupa jalan tol, bangunan usaha, rumah tinggal, kolam renang, pagar yang mewah, bangunan gedung bertingkat, mall, atau kawasan perbelanjaan.
Meski demikian, tempat ibadah, bangunan kesehatan, pendidikan, sosial budaya nasional, kuburan, hutan lindung, taman nasional, bangunan perwakilan diplomatik dan konsultan, tidak perlu membayar PBB ke pemerintah.
Cara Bayar PBB Lewat ATM BRI
Sebelum Anda datang ke ATM BRI terdekat untuk membayar PBB, pastikan Anda sudah tahu NOP alias Nomor Objek Pajak.
Baca Juga: Berapa Batas Usia Nasabah BRI Junio?
Untuk melihat NOP, silakan cek di Surat Tanda Terima Setoran (STTS), atau di bukti bayar PBB tahun lalu, atau di SPPT terbaru. Jika sudah tahu nOP nya, silahkan lakukan langkah-langkah berikut ini.