Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi mantan keuchik atau kepala desa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dana desa, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp411 juta.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Aceh Besar, Basril G, menyampaikan bahwa terpidana yang bersangkutan bernama Amiruddin telah dieksekusi dan ditahan di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, sebagai pelaksanaan hukuman penjara selama tiga tahun. Hal ini terjadi di Aceh Besar pada hari Rabu (10/1/2024).
"Eksekusi dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung," kata dia.
Koruptor itu bernama Amiruddin, ia adalah mantan Keuchik (kepala desa) Pulo Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Sebelumnya, terpidana Amiruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa dari tahun anggaran 2015 hingga 2019.
Baca Juga: Caleg NasDem Diperiksa Kasus SYL, KPK Cecar Ini ke Tommy Nursamsu
Amiruddin juga dijatuhi denda oleh hakim Mahkamah Agung berupa denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara.
Kemudian, majelis hakim Mahkamah Agung juga menghukum terpidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp411 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka dipidana selama satu tahun penjara.
Majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan terpidana Amiruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sebelum dieksekusi ke Lapas Banda Aceh, terpidana dijemput di rumahnya di Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada. Selanjutnya, terpidana dibawa ke klinik kesehatan Kejati Aceh guna menjalani pemeriksaan kesehatan," kata Basril, dikutip dari Antara.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh sebelumnya menunda penahanan Amiruddin dari tahanan rutan menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Diduga Terima Uang Dari Abdul Gani Kusuba
Menurut Basril G, Kepala Kejaksaan Aceh Besar, setelah melewati pemeriksaan oleh tim dokter dari klinik kesehatan Kejati Aceh dan dinyatakan dalam kondisi sehat, terpidana Amiruddin kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh untuk menjalani hukuman.