Suara.com - Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) mengklarifikasi informasi bahwa ETF Bitcoin Spot telah disetujui adalah hoaks atau kabar bohong. Dalam rilis resmi yang dikutip pada Rabu (10/1/2024) menyebut, unggahan palsu itu banyak beredar di media sosial.
Isu ini diduga sempat mendorong harga Bitcoin naik secara singkat sebelum kembali turun di angka berkisar US$46.000 atau sekitar Rp714 juta.
Dalam pernyataan resmi pada Selasa (9/1/2023) waktu setempat, Jubir SEC mengatakan, ada upaya pembukaan akses ke akun medsos SEC oleh pihak yang tidak dikenal.
"SEC akan bekerja sama dengan penegak hukum dan mitra kami di seluruh pemerintahan untuk menyelidiki masalah ini dan menentukan langkah selanjutnya yang tepat terkait dengan akses tidak sah dan pelanggaran terkait lainnya," ujar juru bicara SEC, dikutip via Coindesk pada Rabu.
Baca Juga: Tahun Lalu Tumbuh Pesat, Industri Kripto Optimistis Hadapi 2024
Terkiat putusan ETF Bitcoin, SEC diperkirakan disampaikan pekan ini setelah bertahun-tahun ditunda. Lebih dari selusin manajer aset telah mengajukan permohonan untuk menciptakan ETF semacam itu, termasuk banyak yang mengajukan pendaftaran terbaru.
Harga BTC terpantau terus naik secara perlahan sejak Desember 2023 lalu. Penyebabnya tidak lepas dari potensi persetujuan ETF bitcoin spot. Dana yang melacak harga bitcoin berjangka sudah diperdagangkan di bursa di AS.
Pendukung kripto berpendapat bahwa peluncuran ETF Bitcoin spot dapat membawa jenis investor baru ke dalam aset digital.
ETF adalah instrumen keuangan yang sering digunakan oleh penasihat keuangan, dengan ide bahwa penasihat dan investor yang mungkin ragu-ragu mengenai penyimpanan bitcoin akan lebih bersedia dan mampu membeli kripto melalui ETF.
Dikabarkan sebelumnya, akun media sosial SEC dikabarkan diretas dan diakses oleh pihak yang tidak dikenal, yang kemudian membuat postingan palsu yang mengumumkan SEC telah menyetujui pendaftaran ETF Bitcoin Spot.
Baca Juga: Israel Klaim Amankan Uang & Kripto Miliaran Milik Hamas, Tetap Bantai Anak-anak
Postingan tersebut, yang mencakup komentar palsu yang mengklaim berasal dari Ketua SEC Gary Gensler, memicu lonjakan harga Bitcoin. Namun, Gensler mengklarifikasi bahwa postingan tersebut palsu dan bahwa SEC belum mengambil tindakan terkait ETF Bitcoin Spot.
Ada dua persyaratan teknis yang harus dipenuhi sebelum ETF Bitcoin yang didukung oleh spot dapat memulai perdagangan.
Pertama, SEC harus menandatangani pengajuan 19b-4 oleh bursa yang akan mencantumkan ETF. Kedua, regulator harus menyetujui formulir S-1 yang relevan, yang merupakan permohonan pendaftaran dari calon penerbit daftar seperti BlackRock dan Fidelity.
SEC berencana untuk memberikan suara pada pengajuan bursa pekan ini. Regulator mungkin atau mungkin tidak mengambil tindakan terhadap permohonan emiten, S-1, pada waktu yang hampir bersamaan. Jika SEC memberikan kedua set persetujuan yang diperlukan, ETF dapat memulai perdagangan pada hari kerja berikutnya.
Disclaimer: Keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan pembaca. Pembaca diharapkan untuk mempelajari dan menganalisis sebelum melakukan pembelian atau penjualan kripto. Suara.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.