Prahara TikTok Shop Kembali Lagi, Dianggap Masih Langgar Aturan

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 10 Januari 2024 | 09:05 WIB
Prahara TikTok Shop Kembali Lagi, Dianggap Masih Langgar Aturan
Kapan TikTok Shop buka lagi (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beroperasinya kembali TikTok Shop menuai pro dan kontra. Bahkan, pro dan kontra itu terjadi di dua Kementerian yang memiliki perbedaan sikap.

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala menilai, TikTok Shop masih belum patuh terhadap aturan yang dibuat pemerintah yaitu Permendag Nomor 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Kamilov bilang, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan seolah kalah dengan korporasi besar dalam menegakkan aturan

"Ini sudah menandakan regulator tidak berani menegakkan hukum," ujar Kamilov kepada wartawan yang dikutip Rabu (10/1/2024).

Baca Juga: TikTok Kuasai E-commerce Lokal, Praktisi Singgung Hilirisasi Digital

Kamilov menejelaskan, sangat jelas Permendag 31/2023 telah mengatur adanya pemisahan platform media sosial yang tak bisa terintegrasi dengan perdagangan daring atau e-commerce. Selain itu yang dilanggar oleh TikTok, ialah TikTok Shop dalam aplikasinya masih melayani transaksi.

"Hal ini tentunya bisa meruntuhkan kewibawaan pemerintah itu sendiri dimata pelaku usaha lainnya. Seharusnya hukum itu dipatuhi dan ditegakkan kepada pelaku usaha apapun tidak tebang pilih," imbuh dia.

Kamilov menduga, TikTok sangat mengetahui aplikasinya begitu banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Meski sudah ada diatur, tapi nyatanya TikTok tetap nekat berjualan daring.

Dengan menguasai pasar, bukan tidak mungkin ke depan para pelaku usaha kecil-menengah juga akan terdampak sangat dalam.

Kamilov juga menyoroti, perbedaan sikap antara Kementerian Koperasi - UKM dengan Kementerian Perdagangan. Di satu sisi, Kementerian Koperasi secara tegas TikTok Shop masih melanggar aturan, sementara Kementerian Perdagangan memberi toleransi kepada Tiktok Shop selama beberapa bulan ke depan untuk masa uji coba.

Baca Juga: Kemenkop UKM Indikasikan TikTok Shop Langgar Dua Hal

"Sebenarnya TikTok tidak mau melepas medsosnya karena besarnya aplikasi ini karena medsos. Untuk itu secara diam-diam jumlah penggunanya sudah jutaan maka dioptimalisasi dengan mode lain seperti berjualan di TikTok. Dan hal ini pastinya menimbulkan kerugian-kerugian kepada pelaku usaha kecil menengah yang tidak menggunakan aplikasi tersebut," imbuh dia.

"Juga bisa menjadi preseden buruk yang bisa diikuti medsos lainnya, dan akan timbul kerusakan yang masif apabila terbiarkan tanpa ada yang mengawasi dan mematuhinya," pungkas Kamilov.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI