Wamen Tiko Bakal Pangkas BUMN yang Kinerjanya Jelek

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 08 Januari 2024 | 13:50 WIB
Wamen Tiko Bakal Pangkas BUMN yang Kinerjanya Jelek
Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo. (Dok: Telkom)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana memangkas kembali jumlah BUMN. Apalagi, jika BUMN itu kinerja tidak membaik baik dari sisi keuangan maupun operasional.

"Kalau tidak bisa diperbaiki dan transform, kami akan tambah penutupan lagi," ujar Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (Tiko) seusai menghadiri perayaan 2 Tahun ID FOOD di Jakarta seperti yang dikutip ANTARA, Senin (8/1/2024).

Pria yang akrab disapa Tiko ini akan memelototi kinerja BUMN dalam sembilan bulan ke depan. Jika terdapat perusahaan yang tidak membaik secara keuangan dan tidak bisa bertransformasi, maka opsi penutupan akan diambil.

"Kami akan lihat sampai sembilan bulan ini seperti apa," katanya.

Baca Juga: Kementerian BUMN, Kominfo dan Kemenpan-RB Dukung Peruri jadi Govtech Indonesia

Namun demikian, Tiko tidak merinci BUMN mana saja yang berpotensi di tutup. Namun, dia melihat masih ada BUMN yang masih menjadi pasien PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

"Kan banyak di PPA, ada 14 perusahaan lagi yang kami kaji," jelas Tiko.

Pada akhir Desember 2023, Kementerian BUMN telah melakukan pembubaran terhadap tujuh perusahaan BUMN.

Ketujuh BUMN yang dibubarkan tersebut yaitu Merpati, Istaka Karya, PT Kertas Leces, Kertas Kraft Aceh, PT Industri Gelas (Iglas), Industri Sandang Nusantara, dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.

Target terakhir Kementerian BUMN hanya mengelola di bawah 40 BUMN yang diklastering dalam 12 klaster.

Baca Juga: Cara BUMN Ubah Sampah jadi Wayang Bernilai Ekonomi

Dengan demikian, hal tersebut merupakan target akhir transformasi bentuk pengelolaan BUMN dalam 12 klaster dan perampingan BUMN yang awalnya berjumlah 114 menjadi di bawah 40 BUMN.

Khusus klaster BUMN yang mengalami permasalahan keuangan dan usaha, Kementerian BUMN membentuk Holding Danareksa - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) di mana Danareksa mengelola BUMN-BUMN kecil dan akan dilakukan scale up untuk menjadi BUMN yang besar.

PT PPA memiliki fungsi unik yaitu menangani BUMN-BUMN yang melakukan restrukturisasi, termasuk BUMN yang tidak lagi viable dan tidak lagi memberikan kontribusi maka dilakukan pembubaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI